Beranda Internasional Demi Rakyat Miskin, Anwar Ibrahim Tolak Terima Gaji dan Tunjangan Sebesar Rp...

Demi Rakyat Miskin, Anwar Ibrahim Tolak Terima Gaji dan Tunjangan Sebesar Rp 120 Juta

Anwar Ibrahim saat pengumuman sebagai calon Perdana Menteri yang memiliki dukungan mayoritas di Parlemen, 23 September (Bernama)

Kuala Lumpur, Aktual.com – Anwar Ibrahim menolak rencana pemberian gaji dan tunjangan bulanan yang akan diterimanya sebagai pemimpin oposisi parlemen Malaysia, usai jabatannya dinaikkan setingkat Menteri. Presiden Partai Keadilan Rakyat (PKR) itu justru mengatakan sebagian gajinya akan disalurkan kepada rakyat miskin di Malaysia.

Menurut Anwar, mengacu kepada surat yang disampaikan Perdana Menteri (PM) Ismail Sabri Yaakob, sebagai pemimpin oposisi di parlemen, dirinya akan menerima gaji dan tunjangan bulanan sebesar RM 33.560 atau senilai Rp 120 juta. Angka tersebut belum termasuk uang pakaian berjumlah RM 9.000 atau senilai Rp 32 juta selama 3 tahun.

“Beberapa fasilitas dan kemudahan lain yang diberikan setingkat Menteri, tidak dapat saya terima sama sekali. Saya justru akan menyalurkan dana tersebut untuk simpanan rakyat miskin,” ujarnya Sabtu (16/10) malam.

Meskipun demikian, Anwar tetap mengapresiasi PM Ismail lantaran memberikan fasilitas tersebut sebagai bentuk komitmen terhadap nota kesepahaman (MOU) antara Pemerintah dengan Koalisi Pakatan Harapan. Namun begitu, MOU tersebut tidak akan membuat kelompok oposisi akan selalu mendukung pemerintah.

“Seperti yang disampaikan Perdana Menteri dalam surat kepada saya, keputusan tersebut tidak akan mengurangi peran Pemimpin Oposisi parlemen. Saya akan tetap menjalankan tugas seperti sedia kala. Kritik berimbang akan terus diperkuat demi memastikan negara ini terus berada dalam koridor demokrasi,” jelasnya.

Dilansir dari Malaysiakini, selain besaran dan gaji tersebut, Anwar masih tetap mendapatkan sejumlah tunjangan dan fasilitas yang lain. Semisal tunjangan mobil pribadi, tunjangan rumah, pakaian dinas dan lain sebagainya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Megel Jekson