Jakarta, Aktual.com – KorpsĀ Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) semakin yakin untuk melakukan Judicial Review ke Mahkamah Agung atas Peraturan Pemerintah (PP) No 72 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyertaan Modal dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN dan Perseroan Terbatas.
Adapun yang menjadi dasar gugatan ini, karena PP tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang No 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Dengan kata lain, PP Tersebut menyalahi prosedur karena melangkahi UU.
“Dulu saya ditanya mengenai pembentukan holding, lalu saya bilang ‘silahkan saja bentuk payung hukumnya’ dan ternyata yang diterbitkan berupa PP, tentu tidak sebanding dengan undang-undang yang mengatur BUMN. Kalau ketentuan diatur dengan UU, ya harus dirubah oleh UU, tidak bisa dirubah oleh PP atau Perpres. Jadi hukum itu harus setara,” kata Koordinator Presidium Majelis Nasional KAHMI, Mahfud MD di Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (6/2).
Kemudian secara subtansi ujar Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu, materi dari PP akan membuat keuangan negara semakin boros dan yang terpenting kebijakan itu juga akan menyebabkan BUMN lepas dari pengendalian negara dan pengawasan DPR.
Untuk itu, dia mendukung langkah KAHMI mengambil jalan melalui uji materi. Dia yakin PP tersebut membawa mudharat dan merugikan negara.
“KAHMI akan melakukan uji materi. Ini bagian dari perjuangan pengelolaan keuangan negara untuk rakyat agar tidak ada penyimpangan,” tandasnya.
Sebagaimana wacana yang tengah berkembang saat ini, Pemerintah sangat getol menginginkan agar Pertamina dan PGN diholding. Pemerintah ingn mengalihkan status kepemilikan saham di PGN menjadi milik Pertamina, sehingga status PGN menjadi anak usaha dari Pertamina.
Selain itu anak usaha Pertamina yang berada di unit bisnis gas yakni Pertamina Gas (Pertagas), agar terjadi sinkronisasi dialihkan kedudukannya menjadi anak usaha di bawah PGN.
Laporan: Dadangsah Dapunta
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan