Jakarta, Aktual.co — Aksi demonstrasi 400 orang karyawan PT Freeport yang berlangsung sejak Senin (16/3) hingga Selasa (17/3) menyebabkan aktivitas operasional di kawasan penambangan itu terhenti. Data yang dihimpun, Selasa pagi mengungkapkan terhentinya aktifitas dikawasan penambangan Freeport disebabkan pendemo menduduki ruas jalan menuju ke lokasi tambang.

Dalam unjuk rasa tersebut, karyawan yang berasal dari tujuh suku itu mendirikan tenda di tengah jalan di dekat Ridge camp mille 72 yang merupakan satu-satunya akses jalan menuju lokasi tambang, termasuk tambang bawah tanah serta ke pabrik pengolahan yang berlokasi di mille 74. Para karyawan menuntut penegakan aturan perjanjian kerja bersama (PKB) dan perselisihan hubungan industri (PHI), hak-hak karyawan yang aktif bekerja baik dari Freeport, kontraktor dan privatisasi harus diberi kompensasi dan promosi, tinjau ulang keputusan arbitrase yang tidak sesuai aturan PKB dan PHI.

Kapolres Mimika AKBP Yusnanto ketika dihubungi, Selasa, mengakui, aksi demo masih berlanjut namun para pendemo tetap mengijinkan anggota Polri melakukan patroli tetapi tidak mengijinkan pihak PT Freeport melintas apapun alasannya. “Belum dapat dipastikan sampai kapan aksi tersebut dilakukan,” ujar AKBP Yusnanto.

Sementara itu juru bicara PT Freeport, Deasy yang dihubungi melalui telepon selularnya tidak menjawab, demikian pula dengan pesan singkat yang dikirim tidak berbalas. “Kami memang sudah mendapat laporan tentang adanya aksi unjuk rasa sekelompok karyawan yang mengakibatkan terganggunya akses jalan tambang,” jelas Deasy dalam pesan singkat (SMS) nya seraya menambahkan, saat ini sedang dilakukan komunikasi atau dialog dengan pendemo.

Sementara itu Kapolres Mimika, Akbp Yusnanto secara terpisah mengatakan, aksi demo yang berasal dari karyawan tujuh suku hingga saat ini masih terus berlanjut. Bahkan para pendemo saat ini sudah memalangkan satu unit kendaraan berat dan tenda sehingga makin menyulitkan aktivitas dari dan ke lokasi tambang.

Aksi demo para karyawan dari tujuh suku itu antara lain menuntut penegakan aturan perjanjian kerja bersama (PKB) dan perselisihan hubungan industria (PHI), hak-hak karyawan yang aktif bekerja baik dari PT Freeport, kontraktor dan privatisasi harus diberi kompensasi dan promosi, tinjau ulang keputusan arbitrase yang tidak sesuai aturan PKB dan PHI. Sedangkan tuntutan yang kelima adalah apabila keempat tuntutan tidak dipenuhi maka seluruh karyawan yang aktif bekerja pada saat mogok meminta “golden packet”.

Diakui, saat ini anggota kepolisian yang berada di Tembagapura hanya berupaya melakukan mediasi antara pendemo dengan pihak manajemen karena hal tersebut merupakan aksi internal perusahaan. Bahkan Polres Mimika sudah mengirim Kompol Sudirman, mantan Kapolsek Tembagapura, untuk membantu mempercepat proses mediasi,” jelas Akbp Yusnanto.

Artikel ini ditulis oleh: