Dalam aksinya ribuan perawat ini menuntut agar pegawai honorer dan tenaga kerja sukarela (TKS) diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan adanya perubahan regulasi yaitu UU ASN agar dapat menerima PNS dari perawat yang honor atau TKS tanpa syarat. AKTUAL/Munzir

Artikel ini ditulis oleh: