Demo Di DPR, Ribuan Perawat Minta Diangkat Jadi PNS
Dalam aksinya ribuan perawat ini menuntut agar pegawai honorer dan tenaga kerja sukarela (TKS) diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan adanya perubahan regulasi yaitu UU ASN agar dapat menerima PNS dari perawat yang honor atau TKS tanpa syarat. AKTUAL/Munzir
Ribuan perawat honorer yang tergabung dalam Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis (16/3/2017). Dalam aksinya ribuan perawat menuntut agar pegawai honorer dan tenaga kerja sukarela (TKS) diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan agar ada perubahan regulasi yaitu UU ASN agar dapat menerima PNS dari perawat yang honor atau TKS tanpa syarat. AKTUAL/Munzir
Dalam aksinya ribuan perawat ini menuntut agar pegawai honorer dan tenaga kerja sukarela (TKS) diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan agar ada perubahan regulasi yaitu UU ASN agar dapat menerima PNS dari perawat yang honor atau TKS tanpa syarat. AKTUAL/Munzir
Dalam aksinya ribuan perawat ini menuntut agar pegawai honorer dan tenaga kerja sukarela (TKS) diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan adanya perubahan regulasi yaitu UU ASN agar dapat menerima PNS dari perawat yang honor atau TKS tanpa syarat. AKTUAL/Munzir
Dalam aksinya ribuan perawat ini menuntut agar pegawai honorer dan tenaga kerja sukarela (TKS) diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan adanya perubahan regulasi yaitu UU ASN agar dapat menerima PNS dari perawat yang honor atau TKS tanpa syarat. AKTUAL/Munzir
Dalam aksinya ribuan perawat ini menuntut agar pegawai honorer dan tenaga kerja sukarela (TKS) diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan adanya perubahan regulasi yaitu UU ASN agar dapat menerima PNS dari perawat yang honor atau TKS tanpa syarat. AKTUAL/Munzir
Dalam aksinya ribuan perawat ini menuntut agar pegawai honorer dan tenaga kerja sukarela (TKS) diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan adanya perubahan regulasi yaitu UU ASN agar dapat menerima PNS dari perawat yang honor atau TKS tanpa syarat.vAKTUAL/Munzir
Dalam aksinya ribuan perawat ini menuntut agar pegawai honorer dan tenaga kerja sukarela (TKS) diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan adanya perubahan regulasi yaitu UU ASN agar dapat menerima PNS dari perawat yang honor atau TKS tanpa syarat. AKTUAL/Munzir
Dalam aksinya ribuan perawat ini menuntut agar pegawai honorer dan tenaga kerja sukarela (TKS) diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan adanya perubahan regulasi yaitu UU ASN agar dapat menerima PNS dari perawat yang honor atau TKS tanpa syarat. AKTUAL/Munzir
Dalam aksinya ribuan perawat ini menuntut agar pegawai honorer dan tenaga kerja sukarela (TKS) diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan adanya perubahan regulasi yaitu UU ASN agar dapat menerima PNS dari perawat yang honor atau TKS tanpa syarat. AKTUAL/Munzir
Ribuan perawat honorer yang tergabung dalam Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis (16/3/2017). Dalam aksinya ribuan perawat ini menuntut agar pegawai honorer dan tenaga kerja sukarela (TKS) diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan adanya perubahan regulasi yaitu UU ASN agar dapat menerima PNS dari perawat yang honor atau TKS tanpa syarat. AKTUAL/Munzir
Dalam aksinya ribuan perawat ini menuntut agar pegawai honorer dan tenaga kerja sukarela (TKS) diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan adanya perubahan regulasi yaitu UU ASN agar dapat menerima PNS dari perawat yang honor atau TKS tanpa syarat. AKTUAL/Munzir
Ribuan perawat honorer yang tergabung dalam Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis (16/3/2017). Dalam aksinya ribuan perawat ini menuntut agar pegawai honorer dan tenaga kerja sukarela (TKS) diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan adanya perubahan regulasi yaitu UU ASN agar dapat menerima PNS dari perawat yang honor atau TKS tanpa syarat. AKTUAL/Munzir
Dalam aksinya ribuan perawat ini menuntut agar pegawai honorer dan tenaga kerja sukarela (TKS) diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan adanya perubahan regulasi yaitu UU ASN agar dapat menerima PNS dari perawat yang honor atau TKS tanpa syarat. AKTUAL/Munzir
Dalam aksinya ribuan perawat ini menuntut agar pegawai honorer dan tenaga kerja sukarela (TKS) diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan adanya perubahan regulasi yaitu UU ASN agar dapat menerima PNS dari perawat yang honor atau TKS tanpa syarat. AKTUAL/Munzir
Dalam aksinya ribuan perawat ini menuntut agar pegawai honorer dan tenaga kerja sukarela (TKS) diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan adanya perubahan regulasi yaitu UU ASN agar dapat menerima PNS dari perawat yang honor atau TKS tanpa syarat. AKTUAL/Munzir
Dalam aksinya ribuan perawat ini menuntut agar pegawai honorer dan tenaga kerja sukarela (TKS) diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan adanya perubahan regulasi yaitu UU ASN agar dapat menerima PNS dari perawat yang honor atau TKS tanpa syarat. AKTUAL/Munzir
Dalam aksinya ribuan perawat ini menuntut agar pegawai honorer dan tenaga kerja sukarela (TKS) diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan adanya perubahan regulasi yaitu UU ASN agar dapat menerima PNS dari perawat yang honor atau TKS tanpa syarat. AKTUAL/Munzir
Ribuan perawat honorer yang tergabung dalam Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis (16/3/2017). Dalam aksinya ribuan perawat ini menuntut agar pegawai honorer dan tenaga kerja sukarela (TKS) diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan adanya perubahan regulasi yaitu UU ASN agar dapat menerima PNS dari perawat yang honor atau TKS tanpa syarat. AKTUAL/Munzir
Ribuan perawat honorer yang tergabung dalam Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis (16/3/2017). Dalam aksinya ribuan perawat ini menuntut agar pegawai honorer dan tenaga kerja sukarela (TKS) diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan adanya perubahan regulasi yaitu UU ASN agar dapat menerima PNS dari perawat yang honor atau TKS tanpa syarat. AKTUAL/Munzir
Dalam aksinya ribuan perawat ini menuntut agar pegawai honorer dan tenaga kerja sukarela (TKS) diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan adanya perubahan regulasi yaitu UU ASN agar dapat menerima PNS dari perawat yang honor atau TKS tanpa syarat. AKTUAL/Munzir
Dalam aksinya ribuan perawat ini menuntut agar pegawai honorer dan tenaga kerja sukarela (TKS) diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan adanya perubahan regulasi yaitu UU ASN agar dapat menerima PNS dari perawat yang honor atau TKS tanpa syarat. AKTUAL/Munzir
Dalam aksinya ribuan perawat ini menuntut agar pegawai honorer dan tenaga kerja sukarela (TKS) diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan adanya perubahan regulasi yaitu UU ASN agar dapat menerima PNS dari perawat yang honor atau TKS tanpa syarat. AKTUAL/Munzir
Dalam aksinya ribuan perawat ini menuntut agar pegawai honorer dan tenaga kerja sukarela (TKS) diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan adanya perubahan regulasi yaitu UU ASN agar dapat menerima PNS dari perawat yang honor atau TKS tanpa syarat. AKTUAL/Munzir
Dalam aksinya ribuan perawat ini menuntut agar pegawai honorer dan tenaga kerja sukarela (TKS) diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan adanya perubahan regulasi yaitu UU ASN agar dapat menerima PNS dari perawat yang honor atau TKS tanpa syarat. AKTUAL/Munzir
Dalam aksinya ribuan perawat ini menuntut agar pegawai honorer dan tenaga kerja sukarela (TKS) diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan adanya perubahan regulasi yaitu UU ASN agar dapat menerima PNS dari perawat yang honor atau TKS tanpa syarat. AKTUAL/Munzir