Jakarta, Aktual.com – Aliansi Mahasiswa Cirebon Anti Korupsi menggeruduk kantor Kejaksaan Agung untuk menyampaikan aspirasinya bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Dunia 9 Desember.

Mereka mendesak korps Adhyaksa menahan mantan Wakil Bupati Cirebon Tasiya Soemadi Algotas alias Gotas (49) yang divonis 5 tahun 6 bulan penjara oleh Mahkamah Agung di tingkat Kasasi pada 16 November 2016 lalu.

“Kami mempertanyakan integritas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) dan Kejaksaan Agung RI (Kejagung) yang belum juga menahan Tasiya Soemadi Algotas,” ujar Rahman selaku Ketua Umum Aliansi kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Jumat (9/12).

Padahal lanjut dia, putusan Kasasi itu telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sejak diucapkan oleh hakim Mahkamah Agung RI. “Ini putusan kasasi di Mahkamah Agung RI sebagai lembaga hukum peradilan tertinggi, sudah final,” tegas dia.

“Seharusnya tidak ada lagi halangan bagi Kejati dan Kejagung untuk mengeksekusi terpidana Tasiya Soemadi Algotas alias Gotas,” sambung Aktivis Muda Cirebon itu.

Karena itu, Aliansi meminta klarifikasi dari Kejati Jabar dan Kejagung terkait belum ditahannya kader PDIP yang tak lain anak buah Megawati Soekarnoputri itu dalam kasus penyalahgunaan dana hibah Kabupaten Cirebon yang merugikan negara.

“Kejaksaan Agung RI harus segera menjalankan putusan Kasasi MA No. 436 K/KPID.SUS.2016. Tangkap dan Penjarakan Tasiya Soemadi Algotas Terpidana Kasus Korupsi dana hibah kabupaten cirebon tahun 2009-2012,” beber dia.

“Terpidana Tasiya Soemadi Algotas alias (Gotas) harus ditahan, jika tidak Kejati Jabar dan Kejagung telah melanggar Undang-Undang Negara Republik Indonesia” kata Rahman lagi.

Putusan perintah penahanan terpidana Gotas itu pada tanggal 16 November 2016, Hakim Mahkamah Agung RI Syarifuddin membacakan putusan Kasasi dengan Nomor 436 K/KPID.SUS.2016.

Tasiya Soemadi Algotas alias (Gotas) telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara, selain pidana Gotas dikenakan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara.

Dalam putusan tersebut Hakim Mahkamah Agung RI juga meminta terpidana segera ditahan. Putusan ini tentu menganulir Putusan Pengadilan Tipikor Bandung Nomor 1w7/pid.sus/TPK/2015/PN.Bdg tanggal 12 November 2015 lalu.

Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan