Selain itu, Kementerian Agama Sulawesi Selatan juga menegaskan telah mencabut izin operasional dari biro perjalanan haji dan umrah Abu Tour tersebut. Seluruh aset yang ada di 15 provinsi setelah ditelusuri kepolisian telah disita.

Tersangka dapat dikenakan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Kemudian juncto pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan serta pasal 45 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ancaman hukuman untuk tersangka adalah pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara