Jakarta, Aktual.com – Delapan mahasiswa yang tergabung dalam GMNI Komisariat Univertas Kristen Indonesia diciduk polisi. Hal tersebut menyusul aksinya yang membakar ban di depan kampus UKI Cawang pada Jumat 5 April 2019 kemarin.
Kapolsek Kramat Jati, Komisaris Polisi Nurdin AR mengatakan penangkapan mahasiswa tersebut lantaran saat menggelar aksi mahasiswa tidak memiliki izin.
“(Mereka) tidak ada izin. (Mereka) bakar ban di tengah jalan mengganggu ketertiban umum,” ujarnya, Sabtu (6/4).
Para mahasiswa tersebut membakar ban hingga mengganggu arus lalu lintas. Terpaksa polisi pun membubarkan karena dinilai mengganggu ketertiban.
“Kemarin (aksi) sebelumnya polisi ada yang kena dilempar batu,” ujarnya.
Dalam aksinya para mahasiswa tersebut menuntu pada pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Aksi mereka dinamakan ‘Menagih Janji Jokowi-JK’ Seperti:
1. Berikan perlindungan terhadap buruh migran RI di luar negeri;
2. Usut Tuntas segala kasus Korupsi (BLBI, E-KTP, PLTU RIAU, Lelang Jabatan, Suap Kalapas Suka Miskin);
3. Selesaikan segala kasus HAM Masa Lalu dengan jalur pengadilan.
Artikel ini ditulis oleh: