Negara Lemah
Apa yang dulikiskan di atas memberi kita keprihatinan yang mendalam bahwa arus globalisasi dan demokratisasi di Indonesia mengandung potensi-potensi dekstruktif bagi perkembangan negara-bangsa ke depan yang ditimbulkan oleh lemahnya kapasitas dan otoritas negara.

Di masa Orde Baru, luasnya cakupan kendali negara (state scope) masih bisa diimbangi oleh kapasitas negara (state capacity) untuk melakukan enforcement—kendati dalam beberapa segi tidak selalu taat asas dengan prinsip-prinsip demokrasi. Di era Reformasi, cakupan negara tetap luas—untuk tidak mengatakan kian meluas karena terjadinya pelipatgandaan institusi negara dan perluasan kewenangan daerah. Namun demikian, terjadi penurunan dalam kapasitas negara untuk melakukan penegakkan aturan-aturan tersebut, akibat kekaburan otoritas, persebaran penentu keputusan (veto players), serta kelemahan-kelemahan internal pada aparatur negara itu sendiri.

Gejala terakhir dikenal sebagai tanda ”negara lemah” (weak state). Pelbagai kelembagaan dan peraturan dibuat dengan fungsi dan penegakkan yang kabur dan lemah, namun telah cukup menimbulkan kekusutan dan ketidakpastian bagi pelaksanaan administrasi negara dan bagi pelaku ekonomi-politik yang terkait.

Negara yang lemah tidak akan mampu menegakkan kedaulatan negara ke luar dan ke dalam. Kedaulatan keluar ditandai oleh kemampuan negara untuk melindungi kepentingan bangsa dalam pergaulan antarbangsa dalam posisi terhormat. Kedaulatan ke dalam ditunjukkan oleh kemampuan negara untuk memelihara hukum dan ketertiban.  Dalam ketidakmampuan menegakkan kedaulatan tersebut, tujuan nasional menjadi sulit diwujudkan.

Perlunya Kepemimpinan Kuat
Dengan demikian menjadi jelas bahwa kita tidak cukup berpesta demokrasi. Taruhan kita ada pada kemampuan untuk memperbaiki tata kelola negara. Berkaca dari keberhasilan reformasi birokrasi di negara-negara Korea Selatan, China dan Thailand ditemukan tiga faktor kunci (critical success factors) dalam reformasi tata kelola negara, yaitu: (1) adanya kepemimpinan yang kuat; (2) adanya komitmen dan kesepahaman bersama yang kuat; dan (3) adanya agenda reformasi yang jelas, bertahap dan terukur.

Pada kesempatan ini, karena keterbatasan waktu, marilah kita bicarkan faktor pertama saja, karena merupakan kunci pembuka kotak pandora, bagi perbaikan faktor-faktor lainnya.

Dalam kaitan ini perlu diingatkan bahwa  demokrasi yang bermaksud memuliakan kedaulatan rakyat menghendaki kepemimpinan yang ”kuat”; yakni kepemimpinan berbasis hukum (nomokrasi) dengan menjalankan amanat konstitusi. Di sini, pemimpin negara mesti sadar bahwa demokrasi tak bisa dipisahkan dari konstitusi seperti  tercermin dalam istilah ”demokrasi konstitusional” (constitusional democrasy). Istilah ini mengandung makna bahwa demokrasi merupakan suatu fenomena politik yang tujuan ideologis dan teleologisnya adalah pembentukan dan pemenuhan konstitusi.

Dengan kata lain, demokrasi yang dijalankan tidak bisa bersifat generik yang bisa diambil begitu saja dari pengalaman negara lain, betapa pun majunya negara tersebut. Demokrasi harus disesuikan dengan falsafah dasar  dan amanat konstitusi, yang merupakan abstraksi dari kesadaran dan jatidiri bangsa.

Dalam menjalankan demokrasi konstitusional tersebut, tentu saja hal pertama yang harus dibereskan adalah konstitusi itu sendiri. Kelemahan dan kerancuan hasil empat kali amandemen memerlukan pemeriksaan ulang secara seksama. Secara prinsip, kalaupun amandemen dilakukan, keseluruhan pasal berikut ayat-ayatnya harus selaras dengan semangat dan prinsip-prinsip negara yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Kedua, amandemen harus dilakukan secara hati-hati dan bertahap dengan mempertimbangkan segala implikasi dan konsekuensinya. Ketiga, penyusunannya harus sistematik dan koheren, tidak terkesan tambal sulam dan diorientasikan bagi kepentingan sesaat.

Selanjutan, dalam usaha melaksanakan konstitusi ini, diperlukan keteladanan kepemimpinan. Dengan kepemimpinan yang committed terhadap konstitusi, ketaatan warga negara pada otoritas bukan sebagai ekspresi dari loyalitas dan ketakutan personal yang bersifat adhoc, melainkan sebagai ekspresi dari kesadaran hukum untuk kemaslahatan bersama yang bersifat permanen.

Menyangkut keteladanan kepemimpinan ini, presiden   (dalam sistem presidensialisme) menempati posisi sentral. Sebagai satu-satunya pejabat negara yang dipilih langsung (secara teoritis) oleh seluruh rakyat, Presiden melambangkan harapan masyarakat bahwa amanat konstitusi itu akan diterjemahkan ke dalam kerangka kebijakan dan dijalankan oleh administrasi pemerintahan secara rasional.

Komitmen utama konstitusi dan kepemimpinan negara berkhidmat pada upaya untuk mengamankan dan mencari keseimbangan dalam pemenuhan tiga pokok kemaslahatan publik (public goods). Hal ini berkisar pada persoalan legitimasi demokrasi, kesejahteraan ekonomi, dan identitas kolektif.    

Basis legitimasi dari institusi-institusi demokrasi berangkat dari asumsi bahwa institusi-institusi tersebut merepresentasikan kepentingan dan aspirasi seluruh rakyat secara imparsial. Klaim ini bisa dipenuhi jika segala keputusan politik yang diambil secara prinsip terbuka bagi proses-proses perdebatan publik (public deliberation) secara bebas, setara dan rasional. Hanya dengan penghormatan terhap prosedur-prosedur public deliberation seperti itulah, peraturan dan keputusan yang diambil memiliki legitimasi demokratis yang mengikat semua warga, dan pemerintah bisa melaksanakannya secara benar (right) dan tanpa ragu (strong).

Kenyataan menunjukkan bahwa keputusan Presiden/Wakil Presiden acapkali tak sejalan dengan legitimasi demokratis. Adakalanya mengambil keputusan tanpa mempertimbangkan proses-proses public deliberation; dan seringkali pula tak menjalankan kebijakan yang diamanatkan oleh hasil public deliberation.

Setelah basis legitimasi diperjuangkan, kemaslahatan publik selanjutnya adalah kesejahteraan ekonomi. Demokrasi politik tak bisa berjalan baik tanpa demokratisasi di bidang ekonomi. Pancasila sendiri mengisyaratkan, bahwa ujung pencapaian nilai-nilai ideal kebangsaan harus bermuara pada ”keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Negara kesejahteraan menjadi pertaruhan dari kesaktian Pancasila.

Dalam 9 tahun terakhir, praktik demokrasi di Indonesia telah mencapai kemajuan yang berarti dalam pemenuhan hak-hak sipil dan politik. Namun demikian, capaian-capaian ini seringkali dimentahkan oleh keterpurukan dan kesenjangan ekonomi. Dalam hal ini, Joseph E. Stiglitz (2005) punya pandangan yang menarik. “Di Indonesia orang kerap merasakan adanya konflik yang lebih intens: konflik antara kewajiban untuk bersikap adil dan tidak pilih kasih dalam sebuah sistem yang didasarkan pada aturan, dengan kewajiban moral untuk membantu kerabat dan anggota komunitas di sebuah negara yang ditandai oleh tingginya angka pengangguran, kemiskinan akut, dan ketimpangan yang mencolok. Ekonomi pasar hanya berjalan baik dalam sebuah sistem yang dipijakkan pada aturan. Dan dalam sistem yang berjalan mulus dengan kesempatan kerja penuh dan rasa keadilan sosial yang luas, kebutuhan untuk ‘membantu’ kerabat sangat bisa dikurangi. Masalahnya, mereka yang berada di negara berkembang diminta untuk meninggalkan ‘jaring pengaman’ dalam ikatan kekeluargaan dan komunal ini, padahal jaring pengaman sosial (dari rejim kesejahteraan) itu sendiri belum tercipta.”

Menciptakan kesejahteraan ekonomi di negara seperti ini, Stiglitz merekomendasikan perlunya keseimbangan antara peran pemerintah dan pasar. Dalam hal ini, negara-negara berkembang harus lebih bebas dan leluasa menentukan pilihan-pilihan kebijakan ekonomi mereka. Tidak ada cara tunggal dan sistem yang sempurna, seperti yang sering dikhotbahkan oleh para arsitek ekonomi di World Bank dan IMF. Seturut dengan itu, pemimpin negara harus memiliki keberanian untuk menjalankan amanat konstitusi dalam penguasaan bumi, air, udara dan kekayaan alam bagi kesejahteraan rakyat. Pemimpin negara, sebagai mata-hati dan mata-nalar rakyat, harus berani mengambil sikap pro-rakyat dalam kasus eksplorasi kekayaan alam yang merugikan bangsa dan negara.

Semuanya itu merupakan prakondisi bagi terpeliharanya kebajikan ketiga: yakni identitas kolektif sebagai bangsa Indonesia. Kemunculan Indonesia sebagai perwujudan dari civic nationalism (yang berbasis demokrasi konstitusional), dengan Pancasila sebagai titik-temu solidaritas kolektif-nya, mulai mendapatkan ancaman dari meruyaknya aspirasi politik identitas yang bersemangat partikularistik.

Fungsi pemimpin negara sebagai kekuatan moderasi di antara ekstrimitas masyarakat benar-benar sedang diuji. Betapapun mereka tampil karena dukungan partai atau kelompok tertentu, sekali mereka terpilih anasir-anasir partikularistik harus dikesampingkan demi kemaslahatan bersama. Presiden/Wakil Presiden kerapkali terkesan melakukan endorsement secara sengaja atau tidak terhadap keberadaan kelompok-kelompok tertentu yang membahayakan sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Terlalu mahal harganya, jika demi mobilisasi dukungan bagi pemilihan mendatang, hal-hal mendasar dari prinsip demokrasi konstitusional dikorbankan.

Bersambung

Oleh: Yudi Latif, Chairman Aktual

Artikel ini ditulis oleh: