Jakarta, Aktual.co — Di tengah kegaduhan euforia demokrasi, banyak orang dan aktor politik lupa pada pokok persoalan.

Bahwa demokrasi lebih dari sekadar ledakan perhimpunan, pesta pemilihan, atau rebutan kekuasaan, tapi modus kekuasaan yang seharusnya lebih menjunjung tinggi daulat rakyat dengan mewujudkan tujuan negara, seperti termaktub dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945: ”Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.”

Dalam kaitan ini,  reformasi tata kelola negara menjadi kata kunci dalam perwujuan aspirasi demokrasi dan tujuan bernegara. Ledakan partisipasi massa dalam fase transisi menuju demokrasi sering berujung dengan kekecewaan, ketika hiruk-pikuk perdebatan politik tidak punya persambungan dengan output pemerintahan. Oleh karena itu, ujung prosesi demokrasi harus bermuara pada perbaikan tata kelola kenegaraan yang sepadan dengan tuntutan demokratis.

Lebih dari itu, persoalan tata kelola negara memiliki konsekuensi yang lebih serius bagi keberlangsungan Indonesia sebagai negara-bangsa, yang memiliki kekhasan tersendiri di banding formasi negara-bangsa di Eropa. Dalam sejarah formasi kebanyakan negara-bangsa di Eropa Barat, perkembangan kesadaran kebangsaannya berjalan paralel dengan pembentukan negara. Sedangkan dalam banyak kasus di Eropa Timur, pembentukan negara-bangsa itu merupakan perpanjangan dari kesadaran etno-kultural.

Adapun di Indonesia,  kehadiran negara kolonial mendorong kemunculan kesadaran nasional dan eksistensi negara nasional Indonesia. Dalam perkembangannya, kebangsaan Indonesia juga tidak dipersatuan oleh kesamaan etnis, agama dan bahkan bahasa, melainkan oleh kehadiran dan pengakuan atas eksistensi negara persatuan berlandaskan prinsip-prinsip nomokrasi dan demokrasi yang disepakati bersama. Dengan demikian, negara merupakan pangkal pengada dari kebangsaan Indonesia. Tetapi dengan alasan yang sama, jika administrasi negara gagal mewujudkan cita-cita proklamasi dan tujuan negara, maka negara pun akan menjadi dasar penghancur dari kebangsaan Indonesia.  

Peran penting dari administrasi negara itu kini mendapatkan tantangan yang serius dari arus globalisasi dan demokratisasi, yang mempengaruhi secara mendalam sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Untuk itu, kita harus memperhatikan  secara seksama implikasi dari penetrasi kedua arus tersebut terhadap administrasi negara, agar bisa memberikan respon yang tepat dan akurat, demi kemasahatan negara-bangsa Indonesia di masa depan.

Bersambung

Oleh: Yudi Latif, Chairman Aktual

Artikel ini ditulis oleh: