Tantangan Globalisasi

Memasuki awal milenium baru  terjadi berbagai perubahan yang cepat, dinamis, dan mendasar dalam tata pergaulan dan kehidupan antarbangsa.  Dunia memasuki suatu era globalisasi yang membawa fenomena baru dalam kehidupan sosial ekonomi, politik dan budaya.

”Globalisasi”, seperti ditulis oleh Anthony Giddens (1990), ”adalah intersifikasi relasi-relasi sosial mendunia yang menghubungkan lokalitas yang berjauhan sedemikian rupa sehingga peristiwa-peristiwa lokal dipengaruhi oleh peristiwa-peristiwa yang terjadi di seberang jauh dan begitupun sebaliknya” (Globalization is the intensivication of world-wide social relations Which link distant localities in such a way that local happenings are shaped by events occurring many miles away and vice versa).

Difasilitasi oleh revolusi di bidang telekomunikasi, transportasi dan turisme (Tripple-T), globalisasi  merobohkan konsepsi  ”ruang” dan  ”waktu” konvensional yang mengarah pada restrukturisasi  tata kelola kehidupan secara mendalam, nyaris pada setiap aspek kehidupan. Berhembus dari Barat, dengan muatan pengaruh politik dan ekonomi Amerika Serikat yang kuat, globalisasi pada akhirnya menerpa  semua bagian dunia, tak terkecuali Amerika Serikat sendiri, meskipun dengan konsekuensi yang tak merata.

Pada ranah negara-bangsa, globalisasi menarik (pull away) sebagian dari kedaulatan negara-bangsa dan komunitas lokal untuk diserahkan ke otoritas (maya) global. Negara-bangsa menjadi dirasa terlalu kecil untuk menyelesaikan berbagai masalah global seperti isu perdagangan bebas, terorisme, human trafficking, dan global warming. Saat yang sama, globalisasi juga menekan negara-bangsa ke bawah, menciptakan tekanan baru bagi otonomi lokal. Negara-bangsa menjadi dirasa terlalu besar untuk menyelesaikan renik-renik masalah di tingkal lokal.

Dengan posisi awal dan konsekuensinya yang tidak sama, globalisasi membelah dunia ke dalam pihak ”yang menang” (winners) dan ”yang kalah” (losers), menimbulkan kesenjangan dunia yang kian menganga. Share dari seperlima penduduk termiskin dunia dalam pendapatan dunia (global income) jatuh dari 2.3 persen pada 1989 menjadi 1.4 pada 1998; sedangkan proporsi pendapatan dari seperlima penduduk terkaya terus meningkat. Selain itu, kecenderungan negara-negara terbelakang untuk terjerat korupsi dan lemah dalam kontrol regulasi memudahkan penetrasi korporat-korporat internasional (dengan jejak rekam yang buruk dalam soal lingkungan) untuk merelokasi usahanya ke negara-negara tersebut.  Akibatnya, globalisasi bukan saja menimbulkan ”global village” (dusun dunia), tetapi juga ”global pillage” (perampasan dunia).

Globalisasi juga menjadi kendaraan emas bagi para pendukung pasar bebas untuk mendorong liberalisasi perdagangan dan investasi dalam skala mondial. Kecenderungan ini mengakibatkan pasar menjadi berkembang begitu bebas tanpa ada satu orang pun yang dapat memastikan apa yang akan terjadi. Sebagai implikasi langsung, perkembangan global yang demikian akan mempengaruhi perekonomian nasional dalam jangka panjang dan mengingat sifat perekonomian yang makin terbuka.    

Dalam pada itu, globalisasi dan perdagangan bebas juga mengandung kemungkinan ”penunggang bebasnya” (free-rider) tersendiri. Mancur Olson mengingatkan bahwa suatu organisme bisa melakukan tindakan di luar tujuan aslinya, bahkan melakukan sesuatu yang berkebalikan dari niat awalnya. Dalam konteks kelembagaan antarbangsa, ada beberapa institusi yang didirikan dengan tujuan menolong”, justru digunakan untuk tujuan sebaliknya. Hal inilah yang terjadi dengan IMF dan World Bank. Ketika didirikan, premis kebijakannya diletakkan pada pengandaian-pengandaian John Maynard Keynes—yang mengandaikan peran negara dalam perekonomian. Tetapi kemudian IMF menjadi pintu bagi terjadinya globalisasi korporasi dan privatisasi  di seluruh muka bumi, tanpa memperhatikan dampak tingkah lakunya.

Pemiskinan global mengalami percepatan terutama dengan rejim pemotongan pajak dan minimal state sejak tahun ’80-an, yang kemudian mendorong korporasi-korporasi swasta (internasional) mengambil alih hampir semua kegiatan ekonomi, dan mengambil keuntungan dengan persentasi yang luar biasa besar. Pada saat yang sama, IMF dan World Bank tidak dapat dijangkau dengan alat kedaulatan hukum apapun, bahkan hukum internasional.

Dengan kata lain, liberalisasi perdagangan diikuti oleh kecenderungan berkurangnya kebebasan negara untuk menentukan kebijakannya,  diambil alih oleh peran pasar yang makin menguat.  Situasi ini mendorong kebijakan negara yang berbias neoliberalisme, yang secara kuat mewarnai  Indonesia  sejak  krisis moneter tahun 1998. Inti  kebijakan ini adalah  menempatkan pemerintah semata-mata sebagai regulator  dan bukan sebagai aktor dalam  dunia usaha. Di samping itu, pemerintah juga dipaksa untuk mengikuti  kecenderungan global, khususnya membuka pasar domestik  bagi kegiatan  usaha asing.

Kebijakan pro-neoliberalisme  terasa sekali pemaksaannya melalui  LoI Indonesia dengan IMF yang secara mendalam mempengaruhi kebijakan dan administrasi publik lewat penyusunan dan perubahan perundang-undangan. Hal ini tercermin pada UU  Migas,  UU Sumber Daya Air dan UU Listrik yang baru,  termasuk juga UU Penanaman Modal yang baru saja disahkan. Bersamaan dengan itu, pemerintah juga dituntut menjadi pelayan yang baik bagi kepentingan pasar dengan mengurangi hambatan-hambatan birokrasi bagi penanaman modal.

Bersambung

Oleh: Yudi Latif, Chairman Aktual

Artikel ini ditulis oleh: