Negara Lemah

Apa yang dulikiskan di atas memberi kita keprihatinan yang mendalam bahwa arus globalisasi dan demokratisasi di Indonesia mengandung potensi-potensi dekstruktif bagi perkembangan negara-bangsa ke depan yang ditimbulkan oleh lemahnya kapasitas dan otoritas negara.

Di masa Orde Baru, luasnya cakupan kendali negara (state scope) masih bisa diimbangi oleh kapasitas negara (state capacity) untuk melakukan enforcement—kendati dalam beberapa segi tidak selalu taat asas dengan prinsip-prinsip demokrasi. Di era Reformasi, cakupan negara tetap luas—untuk tidak mengatakan kian meluas karena terjadinya pelipatgandaan institusi negara dan perluasan kewenangan daerah. Namun demikian, terjadi penurunan dalam kapasitas negara untuk melakukan penegakkan aturan-aturan tersebut, akibat kekaburan otoritas, persebaran penentu keputusan (veto players), serta kelemahan-kelemahan internal pada aparatur negara itu sendiri.

Gejala terakhir dikenal sebagai tanda ”negara lemah” (weak state). Pelbagai kelembagaan dan peraturan dibuat dengan fungsi dan penegakkan yang kabur dan lemah, namun telah cukup menimbulkan kekusutan dan ketidakpastian bagi pelaksanaan administrasi negara dan bagi pelaku ekonomi-politik yang terkait.

Negara yang lemah tidak akan mampu menegakkan kedaulatan negara ke luar dan ke dalam. Kedaulatan keluar ditandai oleh kemampuan negara untuk melindungi kepentingan bangsa dalam pergaulan antarbangsa dalam posisi terhormat. Kedaulatan ke dalam ditunjukkan oleh kemampuan negara untuk memelihara hukum dan ketertiban.  Dalam ketidakmampuan menegakkan kedaulatan tersebut, tujuan nasional menjadi sulit diwujudkan.

Bersambung

Oleh: Yudi Latif, Chairman Aktual

Artikel ini ditulis oleh: