Jakarta, Aktual.com – Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Partai Demokrat, Didi Irawadi Syamsuddin membenarkan jika partainya sudah mengirimkan surat resmi terkait polemik calon tunggal kepada Presiden Jokowi.

“Kita kirim surat secara resmi, kami sampaikan ke Presiden. Itu bagian partisipasi gagasan, inisiatif Partai Demokrat, mudah-mudahan pemerintah bisa terima,” kata Didi, di Jakarta, Senin (3/8).

Ia mengatakan bahwa ada beberapa masukan yang diberikan Demokrat untuk pemerintah dan penyelenggara Pemilu mendatang. Di antaranya terkait polemik calon tunggal kepala daerah dan terkait mantan narapidana yang menjadi calon kepala daerah.

“Terkait calon tunggal, Demokrat menyarankan agar perpanjangan waktu pendaftaran ditambah sekitar satu bulan supaya partai politik dapat leluasa menentukan calon lain untuk menghindari calon tunggal dalam Pilkada. Pelaksanaan Pilkada dengan satu calon tidak bisa dibatasi karena menyangkut hak asasi dalam berpolitik,” bebernya.

Untuk itu, sambung dia, perlu adanya payung hukum, pemerintah didorong mengeluarkan peraturan presiden pengganti undang-undang (perppu) untuk menjadi payung hukum digelarnya pilkada meski hanya ada satu calon.

“Tanpa Perrpu, Pilkada dengan satu calon tidak dapat dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2015. Demokrat juga menyatakan penolakannya pada calon kepala daerah yang pernah menjadi narapidana. Mantan narapidana adalah kurang patut menjadi Kepala Daerah,” tandas mantan anggota dewan itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang