Jakarta, Aktual.com – Partai demokrat menanggap penggagalan pencalonan pasangan Rasiyo-Dhimam Abro oleh KPUD Surabaya merupakan persoalan sangat serius

Hal itu disampaikan oleh Sekjen Partai Demokrat, Hinca Panjaitan dalam jumpa pers di kantor DPP PAN, Jakarta, Minggu (30/8) malam.

Hinca juga menyebutkan DPP Partai Demokrat dan DPP PAN akan melakukan upaya hukum terhadap keputusan KPUD Surabaya.

“Demi hak politik, kami akan lakukan upaya hukum,” ucapnya.

Sebelumnya, KPU Kota Surabaya membacakan penetapan calon pada Minggu, (30/8).

Di hadapan semua anggota komisionel KPU Surabaya dan panwaslu, ketua KPU Surabaya,‎ Robian Arifin, menyatakan bahwa pasangan calon walikota Surabaya, Rasiyo – Abror dinyatakan tidak sah, sehingga kota masih ada calon tunggal, yakni Risma-Wisnu.

“Untuk pasangan Risma-Wisnu dari hasil pleno dinyatakan telah sah. Tetapi untuk pasangan Rasiyo-Abror, dinyatakan tidak sah. Artinya untuk Surabaya masih ada calon tunggal.” ujar Robian, Minggu (30/8).

Artikel ini ditulis oleh: