Kedua, cuti kewajiban, menurut dia, Presiden yang maju sebagai calon presiden wajib cuti untuk memisahkan tugas-tugas negara serta kampanye yang dilakukannya sebagai peserta pemilu presiden.
Ketiga, cuti yang dilarang, yakni Presiden sebagai calon Presiden yang sedang cuti, harus tetap menjalankan tugas-tugas kenegaraan, jika negara mengalami masalah.
“Artinya, meskipun Presiden mengambil cuti, maka dia harus memprioritaskan tugas negara jika sedang menghadapi masalah,” katanya.
Hinca menegaskan, sikap Partai Demokrat adalah tegas bahwa calon Presiden petahana harus cuti selama masa kampanye, tapi bisa tetap menjalankan tugas kenegaraan jika negara menghadapi masalah.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid