Jakarta, Aktual.com – Partai Demokrat dukung opsi penyiapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu Kepala Daerah (Pilkada). Khususnya terkait daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon atau tunggal.
Dukungan itu disampaikan Sekretaris Majelis Tinggi Demokrat, Amir Syamsuddin. Lantaran dia berpendapat ketentuan Undang-Undang Pilkada yang tidak membolehkan daerah yang hanya punya calon tunggal untuk gelar Pilkada, terkesan telah mencederai demokrasi dan rasa keadilan.
Kata mantan Menteri Hukum dan HAM itu, ketiadaan aturan khusus untuk mengantisipasi kemungkinan penundaan itu bakal membuat kerugian bagi banyak pihak.
“Terlebih kalau seorang calon yang sangat populer seperti Risma contohnya. Apalagi kalau kemudian direkayasa calon-calonan hanya untuk terpenuhinya syarat formal,” ujar Amir, di Jakarta, Sabtu (1/8).
Ditambah lagi, bila pelaksanaan pilkada diundur. Kepemimpinan daerah otomatis akan diganti dengan pelaksana tugas (Plt).
Karena itulah, menurut dia sudah saat dipikirkan untuk membuat terobosan. “Kalau perlu dengan Perppu,” ujar Ketua Dewan Kehormatan partai berlambang bintang mercy itu.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang