Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo didampingi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil dan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo saat hadir dalam peluncuran aplikasi Propam Presisi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (13/4/2021). Aplikasi 'Propam Presisi' tersebut diciptakan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri sebagai sarana pengaduan oknum polisi maupun PNS di kesatuan Polri agar bisa melapor lebih cepat, mudah, transparan, akuntabel dan informatif. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, aktual.com – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat, Benny K Harman mendukung usulan Gubernur Lemhannas atas ditempatkannya institusi Polri dibawah Kementerian Dalam Negeri.

Benny mengatakan bahwa usulan tersebut sangat menarik dan harus segera ditindaklanjuti dalam revisi UU Polri nanti.

“Gubernur Lemhannas Usul Polri Ditempatkan di Bawah Kementerian. Ini usul menarik dan sebaiknya segera direvisi UU Polri untuk menindaklanjuti usul ini,” tulisnya melalui akun Twitter, Senin (3/12) kemarin.

Selanjutnya, ia menyarankan agar Presiden Joko Widodo segera menyiapkan Rancangan Undang-undang tersebut.

“Presiden bisa siapkan RUU-nya dan perintahkan Parpol-parpol pendukungnya di DPR untuk konkretkan usul ini.#Liberte,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain