Jakarta, Aktual.co — Anggota DPR RI Didik Mukriyanto mengatakan hak angket menjadi hak konstitusional DPR, dan diharap tidak ada intervensi terhadap partai politik dalam prosesnya.
“Sebagaimana kita tahu dalam konteks tupoksi kita di DPR, beberapa hak dipunyai di DPR terhadap pengawasan pemerintah. Hak angket jadi hak konstitusional di DPR,” ujar Didik di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (18/3).
Selain itu, terkait dengan sikap fraksinya, dari awal Partai Demokrat memahami legal standing dalam pengawasan terhadap pemerintah.
“Kalau ada wacana dari teman-teman dalam hak angket, sudah barang tentu hak itu digunakan. Mencermati kondisi itu Partai Demokrat tidak pernh antipati terhadap hak-hak itu,” katanya.
Didik menambahkan, terkait hak angket, dirinya mengimbau jangan sampai ada intervensi terhadap partai politik terkait persoalan parpol yang berseteru.
“Saya hanya berharap dalam konteks menjalankan kewenangan dalam parpol kita tahu bahwa menkumham punya undang-undang parpol dan itu jelas standing subtansi prosedurnya. Agar tetap kuat demokrasinya maka kita harus tetap jaga demokrasi. Jangan ada intervensi apapun terhadap parpol.”
Artikel ini ditulis oleh:

















