Jakarta, Aktual.com — DPP Partai Demokrat menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa pasangan calon tunggal dapat mengikuti pelaksanaan Pilkada serentak.
Demikian disampaikan Juru Bicara DPP Demokrat Andi Nurpati dalam keterangan tertulisnya yang diterima aktual.com, di Jakarta, Rabu (30/9).
“Putusan MK bersifat final dan mengikat, juga tidak berlaku surut, DPP Partai Demokrat tentu menghormati putusan MK tersebut,” kata Andi.
Oleh karena itu, tugas pemerintah tentu harus langsung membuat peraturan pemerintah (PP) dalam rangka mengisi kekosongan hukum yang mengatur ketentuan calon tunggal.
“Komisi II DPR harusnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mengundang Mendagri, KPU dan Bawaslu, untuk menyikapi putusan itu dan selanjutnya merumuskan tindak lanjut putusan MK terkait calon tunggal,” ucapnya.
Bahkan, mantan ketua KPU itu juga mengatakan hal krusial yang perlu diperhatikan saat ini sudah ada tahapan kampanye yang sebelumnya didahului tahapan pencalonan.
“Bagaimana dengan surat suara, sosialisasi ke masyarakat, jumlah golput bakal banyak, kalau pemilih lebih banyak mencoblos kolom kosong atau tidak setuju maka Pilkada tetap ditunda ke 2017, ini juga implikasinya tidak efisiennya anggaran,”
“Padahal salah satu tujuan pilkada serentak ada efisiensi anggaran yang perlu juga diantisipasi ada golput karena pemilih merasa tidak punya calon,” ungkapnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang