Jakarta, Aktual.com — Politisi Partai Demokrat Khatibul Umam Wiranu mengatakan bahwa publik tetap bisa memberikan masukan terkait rencana perombakan Kabinet Kerja Jilid II. Hak mengangkat dan memberhentikan anggota kabinet memang ditangan Presiden, namun bukan berarti publik tidak bisa memberikan penilaian terhadap kinerja menteri.
“Reshuffle memang hak prerogratif Presiden, tetapi seluruh rakyat Indonesia bisa menilai kerja menteri,” kata Khatibul dalam diskusi ‘Jokowi vs JK dalam Isu Reshuffle Kabinet Jilid II’ di Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (8/1).
Ia menekankan demikian menanggapi penilaian terhadap kinerja 77 kementerian/lembaga sebagaimana dilaksanakan dan disampaikan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Apa yang disampaikan Presiden Jokowi dengan menyatakan perombakan kabinet adalah haknya, menurutnya justru lucu. Sebab sesuai aturan, pengangkatan dan pemberhentian menteri memang berada ditangan Presiden.
“Hak mencabut SK menteri berada itu kan tetap ditangan presiden. Jokowi agak minder ketika menyatakan ‘Eh jangan ngomong seenaknya, itu hak saya’, itu bentuk minder luar biasa,” jelas Khatibul.
Anggota Komisi VIII DPR RI itu menambahkan, hal seperti itu tidak seharusnya disampaikan Presiden. Ia kembali menyatakan bahwa publik tetap mempunyai hak menilai kerja menteri. Dan, eksekusinya berada ditangan presiden.
Artikel ini ditulis oleh: