Jakarta, Aktual.com – Sekretaris Fraksi Demokrat DPR RI, Didik Mukriyanto mengatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum, maka dalam menjalankan tata kelola pemerintahannya pun harus sesuai pada ketentuan hukum yang berlaku.
Hal itu menanggapi ikhwal surat edaran presiden soal kebijakan tidak dapat dipidanakan.
“Tidak ada seorang pun yang kebal hukum. ‘Equality before the law’ terhadap setiap warga negara menjadi amanah konstitusi wajib dijalankan. Sehingga, tidak benar kalau ada kebijakan yang memberikan prioritas atau bahkan memberikan kekhususan terkait dengan perlakuan dihadapan hukum,” ucap Didik di Komplek Parlemen, Senayan, Jumat (28/8).
Seharusnya, sambung dia, Presiden sesuai janjinya dalam kampanye untuk mengesankan mengintervensi hukum, dengan mendorong penegakan hukum tanpa pandang bulu.
“Menurut saya yang tepat adalah Presiden wajib mendorong penegakan hukum dilaksanakan tanpa pandang bulu, independen dan imparsial. Penegakan hukum harus dijalankan dalam konteks substantif dan dalam koridor hukum yang berlaku. Tidak ada tebang pilih dan bebas dari kepentingan apapun terhadap setiap pelanggaran hukum,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang