Jakarta, Aktual.com – Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatera Utara, akhirnya resmi menyerahkan dokumen dan hasil kepengurusan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly, memberikan konfirmasi jika kubu Demokrat versi Deli Serdang yang menetapkan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), Moeldoko sebagai Ketua Umum (Ketum) partai berlambang Mercy tersebut, telah menyerahkan dokumen.
“Ya. Mereka sudah menyerahkan ke Dirjen AHU (Administrasi Hukum Umum),” kata Yasonna, Selasa (16/3) dilansir detik.com.
Yasonna menyebut, pihaknya akan meneliti terlebih dahulu kelengkapan dokumen hasil KLB kubu Moeldoko ini.
Ia akan menyesuaikan dokumen hasuk KLB deli serdang dengan AD/ART Partai Demokrat.
“Kita teliti kelengkapan dokumen pelaksanaan KLB dilihat apakah telah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan AD/ART partai,” sebutnya.
Meski demikian, Yasonna belum bisa memastikan kapan keputusan terkait hasil KLB Partai Demokrat akan dikeluarkan.
Menurutnya, jika masih ada data atau dokumen yang belum lengkap, kubu Moeldoko cs akan diberi waktu untuk melengkapinya.
“Kita lihat dulu. Biasanya, kalau ada yang tidak lengkap, kita minta dilengkapi, tentu ada tenggat waktu kita beri untuk melengkapi,” jelas Menkumham.
Sebelumnya, Partai Demokrat dengan Ketum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), sudah terlebih dahulu menyerahkan dokumen lengkap ke Kemenkumham.
Dalam kedatangannya waktu itu ke Kemenkumham, AHY meminta hasil ongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, yang menetapkan Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko sebagai Ketum PD 2021-2025 ditolak.
AHY mengatakan, KLB yang disebutnya sebagai abal-abal, merupakan kegiatan yang ilegal dan inkonstitusional.
“Agar Kemenkumham menolak dan tentunya menyatakan bahwa gerakan pengambil alihan kekuasaan atau kepemimpinan Partai Demokrat melalui yang para pelaku klaim KLB atau kongres luar biasa tanggal 5 Maret di Deli Serdang, Sumatera Utara, sebagai kegaiatan ilegal, kegiatan inkonstitusional. Kami sebut kegiatan KLB abal-abal,” kata AHY saat tiba di Kemenkumham, Senin (8/3).
Ia juga menegaskan, peserta yang mengikuti KLB Deli Serdang bukanlah kader-kader Partai Demokrat yang memiliki hak suara sah.
“Mereka yang dateng bukanlah pemegang hak suara yang sah, Mereka hanya di jaketkan, diberikan jas seolah-olah mewakili suara yang sah. Proses pengambil keputusannya pun tidak sah, kuorumnya tidak dipenuhi sama sekali, tidak ada unsur DPP,” sebutnya.
Dijelaskan AHY, berdasarkan AD/ART Demokrat yang berlaku, KLB baru dapat diselenggarakan jika disetujui dan diikuti oleh sekurang-kurangnya 2/3 ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan 1/2 ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) se-Indonesia.(RRI)
Artikel ini ditulis oleh:
Warto'i