Jakarta, Aktual.co — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui putusan pleno komisi III yang menunda pemilihan pimpinan calon Komisi Pemberanatasan Korupsi (KPK) hingga akhir tahun 2015 bersama dengan empat pimpinan yang lain.
“Apakah anggota dewan menyepakati hasil putusan pleno komisi III terkait penundaan pemilihan calon pimpinan KPK?,” tanya ketua pimpinan sidang Paripurna, Taufik Kurniawan yang disambut persetujuan dari anggota dewan yang hadir, di ruang sidang paripurna, Gedung DPR, Jakarta, Kamis (15/1).
Namun demikian, pengambilan keputusan itu tetap mendapat instruksi  dari fraksi Partai Demokrat, yang menyampaikan pandangannya terkait pengambilan putusan tersebut.
Melalui Juru Bicara Fraksi Demokrat, Benny K Harman hanya ingin mengingatkan jika pimpinan KPK harus tetap diisi oleh lima orang pimpinan.
Sebab, bila pimpinan itu tidak diisi secara lengkap, maka akan membuat rusaknya hukum yang dilakukan oleh pimpinan Abraham Samad tersebut.
“Dalam rapat pengambilan keputusan tingkat komisi kami ajukan keberatan, ajukan pendapat supaya dilakukan pemilihan satu dari dua.”
“Menurut pandangan partai demokrat ketentuan dalam UU KPK lima pimpinan  wajib hukumnya untuk dipenuhi dalam bahasa kami mandatory rules. Dengan sengaja pembuat UU KPK tegaskan lima itu wajib dipenuhi dengan konsekuensi hukum jika tidak lima maka tidak boleh diambil keputusan apapun punya konsekuensi hukum. Akibatnya keputusan KPK yang tidak dilakukan lima pimpinan puya akibat hukum tidak sahnya putusan itu,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang