Fandi Utomo

Jakarta, Aktual.com – Partai Demokrat ingin mengembalikan proses pengadilan sebelum pemerintah membubarkan organisasi kemasyarakatan, yang akan ditegaskan dalam draft usulan revisi Undang-Undang Ormas hasil pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 tahun 2017.

“Demokrat tegaskan pentingnya mengembalikan proses hukum pengadilan sebelum pembubaran ormas,” kata anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Fandi Utomo dalam konferensi pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Senin (30/10).

Dia menjelaskan, hal itu terdapat dalam draf revisi UU Ormas yang telah dibuat Demokrat khususnya terkait Pasal 63 ayat 1-3, di ayat 3 partainya mengusulkan agar sanksi pencabutan badan hukum diberikan setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan tetap mengenai pembubaran ormas berbadan hukum.

Fandi mengatakan di Pasal 63 ayat 2, Demokrat mengusulkan bahwa pencabutan status badan hukum ormas dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 30 hari setelah keluarnya putusan pembubaran ormas telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Di UU nomor 17 tahun 2013 Pasal 63 sampai Pasal 69 merupakan implementasi nilai-nilai demokrasi karena adanya pemisahan kekuasaan yang menghendaki adanya ‘check and balances’ serta konsep negara hukum. Namun di Perppu Ormas, hal-hal tersebut ditiadakan,” ujarnya.

Fandi mengatakan dalam revisi UU Ormas, partainya menginginkan agar memberikan legalitas pada pemerintah untuk bertindak cepat dalam konteks menjaga ketentraman dan ketertiban namun tetap berlandaskan prinsip negara hukum.

Dia menjelaskan dalam Pasal 59 ayat (1) hingga (4), Demokrat tidak melakukan perubahan karena dipandang sudah tepat meskipun partainya mempertanyakan isi ayat (4) huruf c Perppu Ormas dengan frase ‘menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila’.

“Apa ukuran atau variabel pelanggaran Pancasila? Dan kapan dianggap bertentangan dengan Pancasila?,” ujarnya: Fandi menilai norma itu dalam implementasinya akan sangat sulit diterapkan dan juga tidak tepat jika penilaian tersebut tidak dilakukan kementerian sehingga dalam usulan revisi, penilaian diserahkan kepada fungsi pengadilan.

Selain itu dia menjelaskan mengenai hukuman bagi anggota ormas yang dinilai bertentangan dengan hukum, Demokrat mengusulkan adanya revisi di Pasal 82A ayat 1-3.

“Ketentuan Pasal 82A diubah sehingga berbunyi, Pasal 82A ayat (1), yaitu setiap orang yang menjadi anggota atau pengurus ormas yang dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 59 ayat (3) huruf c dan d, dapat dipidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama satu tahun,” katanya.

Sementara itu menurut dia bagi orang yang menjadi anggota atau pengurus ormas sengaja melanggar ketentuan Pasal 59 ayat (3) huruf a dan b, dan ayat (4), dipidana dengan pidana paling lama 20 tahun.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: