Jakarta, Aktual.com – Menko Polhukam, Mahfud MD mengatakan bahwa apa yang telah dilakukan oleh Demokrat ‘Moeldoko’ untuk melakukan gugatan uji materil dan formil Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Demokrat tidak akan menjatuhkan kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Bahkan menurutnya jika gugatan tersebut diterima dan dikabulkan oleh Mahkamah Agung, maka Demokrat hanya perlu memperbaiki AD/ART.
“Tapi secara hukum gugatan Yusril ini enggak akan ada gunanya. Karena kalau pun dia menang tidak akan menjatuhkan Demokrat yang sekarang,” katanya saat dengan ekonom Didik Rachbini melalui live Twitter, Rabu (29/9) malam.
Lebih lanjut Mahfud juga mengatakan bahwa kepengurusan Partai Demokrat yang diakui oleh Kemenkumham saat ini tetap berlaku meski nantinya Yusril Ihza Mahendra memenangkan gugatan di MA. Apalagi jika ditolak MA.
“Ya enggak bisa dong MA kok membatalkan AD/ART, kalau mau dibatalkan, salahkan menterinya yang mengesahkan. Artinya SK menterinya itu yang diperbaiki,” ujarnya.
Seperti diketahui, Partai Demokrat ‘Moeldoko’ menunjuk Yusril untuk menjadi kuasa hukum empat orang mantan kader Partai Demokrat mengajukan uji materi terhadap AD/ART Partai Demokrat ke MA. Empat kader itu telah dipecat AHY karena mendukung Kongres Luar Biasa yang menetapkan Moeldoko sebagai ketua umum.
Yusril mengklaim mau menjadi kuasa hukum demi demokrasi yang sehat. Menurutnya, AD/ART partai tetap harus sesuai dengan UU dan UUD, sehingga AD/ART Demokrat perlu diuji oleh Mahkamah Agung.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid