Jakarta, Aktual.co — Penandatanganan Peraturan Pemerintah (PP) No 2 Tahun 2015 tentang penanganan konflik sosial yang melibatkan unsur TNI terus menuai pro kontra.
Sekretaris Fraksi Partai Demokrat, Didik Mukriyanto menilai bahwa pelibatan TNI dalam penanganan koflik sosial tidak tepat. Sebab, dalam Undang-Undangnya, posisi TNI sudah diatur dengan jelas.
“Bicara konflik sosial terkait dengan kebijakan keamanan, nah keamanan itu sudah menjadi tugas dan kewajiban dari Polri. Sedangkan, tugas TNI clear, dimana TNI bertugas bagaimana mempertahankan kedaulatan negara ini apabila ada intervensi atau serangan dri asing,” kata Didik saat berbincang dengan Aktual.co beberapa waktu lalu, di Jakarta, Jumat (20/2).
Menurut dia, jangan sampai ketentuan pemerintah yang sudah dipisahkan oleh konstitusi itu menjadi tumpang tindih. Karena, dikhawatirkan malah akan menimbulkan persoalan baru.
“Jangan sampai dicampur baur yang nantinya hanya berpotensi menimbulkan gesekan di setiap institusi. Karena itu, semangatnya ada UU pemisahan (TNI-Polri) untuk menghindari gesekan. Tetapi kalau dicampur maur dalam satu kesempatan tanpa melihat UU pokoknya maka potensi gesekannya akan sangat besar,” bebernya.
Kendati demikian, Didik mengatakan pelibatan TNI bisa diterjemahkan dalam konteks lain, bukan dalam penanganan.
“Dalam konteks lain pelibatannya (TNI) bukan dalam persoalan bukan penangan tetapi persoalan didalam konteks itu juga, seperti rehabilitasi pasca konflik,” pungkas Anggota Komisi III DPR RI itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang