Dia memastikan bahwa pelibatan TNI dalam penaggulangan terorisme ini tidak akan tumpang tindih dengan peran dan tugas kepolisian serta keluar dari koridor hukum maupuan hak asasi manusia.

“Jika disetujui, maka Undang-Undang itu akan secara tegas membedakan mana tugas Polisi, mana tugas TNI, dan siapa yang menjadi leading sectornya. Undang-undang juga nanti akan menjelaskan kapan TNI harus terlibat dan dimana saja” kata dewan yang juga anggota Pasus RUU Terorisme itu.

Dia perpandangan bahwa urgensi keterlibatan TNI dalam terorisme tidak perlu dikhawatirkan secara berlebihan karena model seperti ini juga diadopsi oleh banyak negara demokrasi.

Darizal mencontohkan beberapa negara yang melibatkan militer dalam pemberantasan terorisme seperti Amerika, Australia, Perancis, Inggris dan lain sebagainya.

“Yang terpenting, ada aturan dan batas yang tegas mengenai peran dan tugas TNI dalam pemberantasan terorisme sehingga TNI tidak melampaui wewenangnya,” kata Politikus Demokrat ini. Novrizal Sikumbang

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang
Wisnu