Jakarta, aktual.com – Partai Demokrat menyatakan tidak tinggal diam atas tuduhan yang menyebut mereka sebagai dalang di balik mencuatnya isu dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Partai berlambang mercy itu tengah mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan narasi tersebut.

“Kami mempertimbangkan langkah hukum terhadap siapa pun yang dengan sengaja mencemarkan nama baik partai kami melalui narasi-narasi palsu dan manipulatif,” kata Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) melalui siaran pers diterima, Selasa (29/7).

Selain rencana hukum, Ibas juga meminta agar Presiden Jokowi dan pihak terkait membuka ruang klarifikasi secara terbuka agar tidak terjadi konflik opini di tengah masyarakat.

“Kami juga mendorong Presiden Jokowi dan pihak-pihak terkait untuk membuka ruang klarifikasi secara baik agar tidak ada ruang bagi adu domba, fitnah, dan penggiringan opini sesat,” kata Ibas.

Terkait penyebutan “Partai Biru” sebagai dalang isu ijazah palsu, Ibas membantah keras tuduhan tersebut. Ia menyebut hal itu sebagai upaya fitnah dan pembunuhan karakter.

“Kami dari Partai Demokrat menanggapi dengan tegas tuduhan bahwa ‘partai biru’ adalah dalang di balik isu ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Tuduhan ini adalah fitnah keji, tidak berdasar, dan merupakan bentuk pembunuhan karakter terhadap institusi politik yang sah. Kami menolak keras segala bentuk politisasi kebohongan demi kepentingan sempit,” ujar Ibas.

Ia juga menegaskan bahwa Demokrat tidak memiliki kaitan dengan Roy Suryo, yang telah keluar dari partai sejak 2019. Maka dari itu, pernyataan Roy Suryo menurutnya tidak mencerminkan sikap resmi Demokrat.

Ibas menilai, upaya mengaitkan Demokrat dengan isu ijazah palsu merupakan bentuk manuver politik yang tidak sehat. Ia mengimbau agar semua pihak berhenti menyebarkan tuduhan tak berdasar dan menyerahkan perkara hukum kepada pihak berwenang.

“Kami meminta kepada semua pihak untuk berhenti menyebarkan tuduhan tanpa bukti. Jika ada permasalahan hukum terkait dokumen atau identitas pribadi siapa pun, serahkan dan percayakan sepenuhnya kepada institusi penegak hukum, bukan pada opini liar dan framing media sosial,” kata Ibas.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain