Ambon, Aktual.com – Partai Demokrat akan menindak oknum anggota DPRD Kabupaten Maluku Barat Dayaberinisial RU alias Rinto dan JAK alias Jefry, yang diduga melakukan pelanggaran kode etik karena terlibat perbuatan asusila.
“Laporannya sudah ada di partai sehingga ditugaskan untuk melakukan investigasi,” kata pengurus DPD Partai Demokrat Maluku, Melkias Frans di Ambon, Minggu (2/10).
Tugas investigasi tersebut diberikan kepada Melkias Frans yang merupakan anggota DPRD Provinsi Maluku asal daerah pemilihan kabupaten Maluku Tenggara Barat dan kabupaten MBD ditugaskan DPD melalui surat nomor 17/INT/DPD.PD/MAL/IX/2016 yang ditandatangani Sekretaris DPD, Elwen Roy Pattiasina.
Surat tugas tersebut menyatakan, sehubungan dengan dugaan pelanggaran kode etik oleh kader DPC Partai Demokrat Kabupaten MBD atas nama Ronto dan Jefry sehingga Melkias Frans ditugaskan untuk melakukan investigasi dan hasilnya dilaporkan kepada DPD.
Khusus untuk dugaan kasus asusila yang dilakukan saudara Rinto, Melkias Frans sudah mengambil keterangannya dari Mus Uniwaly selaku suami dari isteri yang diduga melakukan aktivitas asusila dengan Rinto.
Setelah mendapat keterangan dari para pihak terkait, barulah dibuat laporan tertulis ke partai. Intinya partai tidak ada pada ranah hukum tetapi etika.
“Nantinya setelah semua keterangan diambil dari isterinya Mus serta orang lain yang diduga ikut mengetahui persoalan ini, termasuk saudara Jefri dan orang tua dari wanita yang diduga terlibat kasus asusila dengannya di Tiakur, Ibu Kota Kabuparen MBD baru laporannya dibawa ke DPD.”
Lampiran investigasi dalam bentuk kronologis dan kesimpulan ini akan dinilai partai untuk mengambil tindakan selanjutnya.
Hanya saja, Demokrat tidak toleransi terhadap setiap perbuatan yang mencemarkan serta merugikan nama partai karena dampaknya bisa anjlok di Kabupaten MBD akibat ulah kader seperti itu.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu