Jakarta, Aktual.com — Anggota DPR F-Demokrat Wahidin Halim berharap rencana revisi UU Mahkamah Konstitusi (MK) tentang penanganan sengketa pilkada, tak menunda penyelenggaraan pilkada serentak yang dimulai pada Desember 2015.
Diyakini, revisi UU MK tak membutuhkan waktu yang lama, dan dapat rampung pada November 2015.
“Yang jelas revisi UU MK jangan sampai menghambat pelaksanaan pilkada serentak,” kata Wahidin, di Jakarta, Selasa (7/7).
Pihaknya tak menyetujui jika pilkada serentak diundur, karena saat ini sudah dilakukan berbagai persiapan dan tak ingin banyak yang dikorbankan.
“Sekarang kan calon sudah pada siap secara mental untuk masuk ke dalam babak pilkada.”
Sebelumnya, Waki Ketua DPR RI Fadli Zon meminta Mahkamah Konstitusi (MK) berkomunikasi dengan pemerintah untuk memasukan revisi UU MK dalam prolegnas prioritas 2015 (Baca: DPR Sepakat Permintaan MK Soal Penambahan Waktu).
Hal itu menyangkut permintaan MK soal penambahan waktu penanganan sengketa Pilkada secara serentak dari 45 hari kerja menjadi 60 hari kerja.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang