Jakarta, Aktual.com – Koalisi sipil yang dikenal sebagai IBUKOTA mengadakan aksi demonstrasi di depan Balai Kota Jakarta sebagai respons terhadap memburuknya kondisi polusi udara. Mereka mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk segera mengatasi masalah ini.
Pada pukul 10.00 WIB, demonstran dari berbagai kelompok dalam koalisi sipil berkumpul dengan membawa poster dan spanduk yang memuat sejumlah tuntutan. Salah satu tuntutan mereka adalah “Mendorong reformasi kebijakan dan keterbukaan informasi publik terkait industri, pabrik, dan PLTU batubara penyumbang polusi udara. Meminta para tergugat dan turut tergugat menjalankan putusan CLS,” seperti yang dinyatakan dalam keterangan pers yang diterima oleh CNNIndonesia.com pada Rabu (16/8).
Koalisi sipil juga menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta bertanggung jawab atas polusi udara yang terus berlanjut. Setelah menggelar demonstrasi singkat, anggota koalisi memasuki Gedung DPRD Jakarta untuk melakukan audiensi bersama anggota DPRD dan perwakilan dari Pemprov DKI Jakarta.
Para tergugat dalam kasus ini termasuk Presiden Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, dan mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Pada tahun 2021, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan bahwa para tergugat telah melanggar Pasal 32 UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Namun, para tergugat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta dan akhirnya keputusan tersebut berpihak pada warga. Pemerintah kemudian mengajukan banding ulang. Saat ini, perkara ini masih dalam proses di Mahkamah Agung.
Artikel ini ditulis oleh:
Ilyus Alfarizi