Jakarta, Aktual.com — Konfederasi Serikat Buruh Muslim Indonesia (Sarbumusi) mengklaim, PT Chevron Pasific Indonesia telah melakukan demosi 651 orang karyawan di perusahaan multinasional tersebut sesuai program “work force management” atau pengelolaan tenaga kerja.

“Terhitung 1 Mei 2016, Chevron telah menurunkan jabatan (demosi) sekitar 651 orang seluruh karyawan di Indonesia. Karena perintah work force management, supaya menjadi roda organisasi baru perusahaan itu,” papar Ketua Sarbumusi Basis Chevron Riau Nofel di Pekanbaru, Selasa (24/5).

Dia menerangkan, dalam roda organisasi baru Chevron hanya membutuhkan karyawan sebanyak 4.880 orang dari total pekerja sampai awal tahun 2016 sekitar 6.500 karyawan baik di Sumatera maupun Kalimantan.

Tercatat pada 31 Maret 2016, pihaknya mengklaim 740 orang lebih karyawan Chevron terdiri dari sekitar 200 orang di Provinsi Riau, Sumatera dan 500 orang lebih di Pulau Kalimantan terkena pemutusan hubungan kerja.

Lalu pada 30 April tahun ini, tercatat jumlah karyawan terkena pemutusan hubungan kerja di perusahaan bidang minyak dan gas bumi (migas) berasal dari Amerika Serikat tersebut telah berjumlah 806 orang pekerja, dari recana Chevron mengurangi karyawan 1.600 orang.

“Kini 651 orang karyawan, hanya ditumpukkan saja karena belum jelas tugas atau kerjaannya. Kalau saya menilai, mereka ini akan di pensiun dini. Perusahaan memang segaja buat karyawannya stres dulu seperti turun pangkat jauh sekali dan tidak ada pekerjaan diberi,” ucapnya.

Sebelum ditumpuk menjadi satu, kata Nofel, karyawan Chevron yang masih aktif, tapi tidak masuk dalam roda organisasi perusahaan baru tersebut diberi tiga pilihan oleh manajemen melalui program work force management.

Pilihan pertama pensiun dini dengan berbagai imbalan, lalu diturunkan jabatan dengan tidak menurunkan pangkat termasuk gaji yang diterima setiap bulan dan terakhir bagi karyawan tidak melakukan pilihan, maka dianggap mengundurkan diri.

“Memang gaji tidak turun, tapi otomatis seiring berjalan waktu selama satu tahun, maka akan turun gajinya. Seorang karyawan yang turun pangkat itu, tidak akan pernah naik gaji karena berada di posisi bawah,” terang dia.

“Ujungnya dalam peraturan Chevron, tiga kali tidak naik gaji, maka pekerja tersebut wajib diputus hubungan kerja karena dianggap tidak layak lagi disebabkan ‘low skil’ dan ‘low performance’,” beber Nofel.

Senior Vice President, Policy, Government, and Public Affairs Chevron Indonesia Yanto Sianipar sebelumnya mengatakan, perusahaan Migas itu kini tengah melakukan kajian terhadap semua model bisnis dan operasi.

“Latar belakangnya bukan hanya karena harga minyak yang rendah, melainkan sejak tahun lalu kami sudah melakukan tinjauan terhadap bisnis dan operasi di lapangan,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Eka