Jakarta, Aktual.com – Anggota Dewan Dewan Energi Nasional (DEN), Andang Bachtiar mengkritisi produk hukum kementerian ESDM yaitu Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 8 Tahun 2017 tentang kontrak bagi hasil gross split.

Dia melihat terdapat celah diskresi pada pasal 15 ayat 4. Dimana dalam ayat itu mengatakan bahwa SKK Migas dapat menyetujui atau menolak rencana kerja yang disampaikan oleh Kontraktor.

Sementara tolok ukur yang menjadi acuan sebagai dasar penolakan maupun persetujuan, belum diatur di dalam regulasi tersebut, sehingga dia mengkhawatirkan terjadi penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaraan hulu migas.

“Belum ada kriteria persetujuan atau penolakan usulan kontraktor terhadap SKK Migas. Tidak ada kepastian, apa yang disetujui dan apa yang tidak disetujui. Ini harus dibuat transparan. Bahasanyan persetujuan, bukan mengetahui. Jadi agak berat permasalahannya,” kata Andang di Gedung Pertamina, Kamis (19/1).

Sebagaimana diketahui, pemerintah baru-baru ini menerbitkan Permen ESDM No 8 Tahun 2017 tentang kontrak bagi hasil gross split. Penentuan bagi hasil ini sebagaimana yang tercantum dalam pasal 4 yaitu terdiri dari base split (bagi hasil awal), komponen variabel dan komponen progresif.

(Laporan: Dadangsah Dapunta)

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Eka