Jakarta, Aktual.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan dan pembayaran SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2026. Kebijakan ini berlaku bagi wajib pajak yang menyampaikan kewajibannya setelah batas waktu normal 31 Maret.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, perpanjangan waktu tersebut diputuskan setelah evaluasi capaian pelaporan SPT serta konsultasi dengan Menteri Keuangan.
“Keputusan Pak Menteri setelah kami konsultasi dengan data kinerja penerimaan SPT, diputuskan diperpanjang sampai 30 April, baik untuk pelaporan maupun pembayarannya,” ujar Bimo di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (27/3/2026).
Data DJP menunjukkan jumlah pelaporan SPT hingga akhir Maret mendekati 9,1 juta. Namun, masih terdapat sekitar 5 juta wajib pajak orang pribadi yang belum melaporkan kewajibannya.
Berdasarkan catatan per 26 Maret 2026, total SPT yang telah diterima mencapai 9.131.427. Rinciannya terdiri atas 8.196.513 wajib pajak karyawan, 924.443 nonkaryawan, serta sekitar 190 ribu wajib pajak badan.
Kondisi tersebut menyebabkan sebagian penerimaan negara berpotensi bergeser ke bulan berikutnya, mengingat pembayaran pajak dilakukan bersamaan dengan pelaporan dalam periode tambahan.
“Sekitar Rp5 triliun kemungkinan bergeser ke April, dan itu sudah kami laporkan kepada Menteri Keuangan,” kata Bimo.
Di sisi lain, DJP mencatat implementasi sistem Coretax turut memengaruhi dinamika pelaporan tahun ini. Sistem tersebut mewajibkan verifikasi data wajib pajak secara otomatis dengan berbagai basis data eksternal.
Proses validasi berlapis meningkatkan beban sistem dibandingkan tahun sebelumnya. Selain itu, migrasi data dari sistem lama ke Coretax juga memerlukan penyesuaian struktur data dan metadata.
Bimo menilai kondisi tersebut sebagai bagian dari fase awal penerapan sistem baru.
“Coretax ini masih tahap awal, ibaratnya seperti bayi yang baru lahir,” ujarnya.
Untuk menjaga kelancaran, DJP telah menambah kapasitas infrastruktur teknologi, termasuk server dan bandwidth jaringan. Otoritas pajak juga memastikan layanan tetap optimal agar wajib pajak dapat memanfaatkan waktu tambahan tanpa dikenai sanksi.
(Nur Aida Nasution)
Artikel ini ditulis oleh:
Eka Permadhi

















