Sejumlah wajib pajak melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) Tahunan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Tanah Abang Satu, Jakarta, Selasa(28/3/2016). Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengingatkan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2015 pada 31 Maret 2016.

Jakarta, Aktual.com – Program pengampunan pajak (tax amnesty) baru selesai dilaksanakan pada 31 Maret 2017. Akibatnya, penyerahan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak untuk Wajib Pajak (WP) Badan diundur hingga 30 April 2017.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan meminta para WP badan segera menyerahkan SPT-nya. Dan juga perlu diingat karena 30 April itu hari Minggu, maka proses penyerahan SPT secara manual akan berakhir pada Jumat, 28 April 2017.

“Kami tegaskan, batas waktu ini tidak akan diperpanjang. Dan kami ingatkan batas waktu tersebut jatuh pada hari Minggu, maka pelayanan penerimaan SPT secara manual di kantor pajak hanya akan dilayani hingga Jumat, 28 April 2017 pukul 16.00 waktu setempat,” ujar Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Humas DJP, Hestu Yoga Saksama di Jakarta, Rabu (26/4).

Namun, untuk penyampaian SPT secara elektronik dapat dilakukan setiap waktu hingga 30 April 2017. “Tapi jika menyampaian SPT Tahunan wajib pajak berbentuk badan akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp1 juta,” ujarnya.

Jumlah WP terdaftar saat ini adalah 36.031.972 dengan 16.599.632 di antaranya wajib menyampaikan SPT. Dari jumlah tersebut, yang telah menyampaikan SPT tahun pajak 2016 hingga 25 April 2017 adalah sekitar 66 persen atau 10.936.111.

Dengan rincian sebagai berikut: untuk WP badan 322.430, WP orang pribadi (OP) Non Karyawan 983.216, dan WP OP Karyawan sebanyak 9.630.465.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka