“Dari jumlah 10.936.111 WP yang telah menyampaikan SPT, yang lapor melalui e-filling adalah sebanyak 8.711.645 wajib pajak atau 79,66%,” jelas Hestu.

Sementara itu, bagi WP yang ikut Amnesti Pajak, diimbau agar tidak lupa memasukkan harta dan utang yang telah diungkapkan pada Surat Pernyataan Harta (SPH) beserta seluruh penghasilan yang diterima dari semua sumber serta hasil penggunaan harta seperti penghasilan sewa, bunga, dividen, royalty dan sebagainya.

“Penghasilan yang diperoleh dari luar negeri juga wajib dilaporkan dengan pajak yang telah dibayar di negara asal penghasilan akan menjadi kredit pajak di Indonesia,” jelasnya.

DJP mengimbau seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan termasuk pembayaran pajak secara online melalui e-billing, dan pelaporan SPT secara elektronik melalui e-filing dan e-form.

(Busthomi)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka