Jakarta, Aktual.com – Ketua Mahkamah Yudisial (KY) Suparman Marzuki menghadiri sidang paripurna MPR, Jumat (14/8). Ini pertamakalinya seorang dengan status tersangka hadir dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh Presiden dan seluruh pejabat tinggi kementrian dan lembaga.

Dari pantauan Aktual.com Suparman tampak duduk bersampingan dengan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hary Azhar Aziz dan pimpinan komisi lainnya.

Seperti diketahui Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI menetapkan Suparman Marzuki sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi. Selain itu, komisioner KY, Taufiqurrohman Sahuri, juga ditetapkan sebagai tersangka.

Sarpin melaporkan keduanya ke Bareskrim atas tuduhan pencemaran nama baik pada akhir Maret lalu. Hal ini terkait dengan putusan Sarpin, yang mengabulkan gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan, yang kini menjadi Wakil Kepala Polri. Menurut Sarpin, penetapan tersangka Budi Gunawan tidak sesuai dengan peraturan dan sejumlah hal, seperti Budi Gunawan bukan pejabat negara atau aparatur negara dan KPK tidak bisa membuktikan unsur kerugian negara.

Saat itu Sarpin dinilai sebagai hakim yang merusak tatanan hukum karena putusannya dianggap melenceng dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Selain itu, Sarpin dinilai melanggar etika hukum.

Oleh: Wahyu Romadhoni

Artikel ini ditulis oleh: