Bendera Merah Putih dikibarkan setengah tiang di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Senin (11/7/2016). Bendera setengah tiang tersebut ditujukan untuk berkabung atas tutup usianya Ketua KPU Husni Kamil Manik pada Kamis (7/7/2016).

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meluncurkan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018. Dengan peluncuran ini, maka proses tahapan Pilkada 2018 pun sudah resmi dimulai.

Dalam peluncuran tersebut, KPU juga memperkenalkan tagline ‘KPU Melayani’ sebagai bentuk komitmen penyelenggara pemilu terhadap aspek pelayanan kepada masyarakat.

“KPU Melayani ini untuk semua, Calon Legislatif dalam Pileg, pasangan calon Presiden-Wapres dalam Pilpres, pasangan Kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam Pilkada,” ungkap Arief di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu (14/6).

“Kedua, KPU melayani pemilih menggunakan hak pilihnya, memastikan bahwa mereka yang berhak memilih menggunakan hak pilihnya dengan baik,” tambahnya.

Sebagai informasi, tahapan Pemilu terbagi dalam dua kegiatan, yaitu tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan. Tahapan persiapan Pilkada 2018 masih dalam proses penggodokan.

KPU sendiri telah mengesahkan sedikitnya lima Peraturan KPU (PKPU) sebagai regulasi dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2018 pada beberapa waktu lalu. Sedangkan untuk tahapan penyelenggaraan, Arief menyatakan selambat-lambatnya akan dilaksanakan pada September tahun ini.

“Semua tahap persiapan sedang dalam proses, sampai September. Nanti September baru masuk tahap penyelenggaraan,” jelas Arief.

Seperti yang diketahui, Pilkada 2018 akan dilakukan secara serentak di 171 daerah yang meliputi 17 provinsi, 39 kota dan 115 kabupaten. Ada pun hari pemungutan suara akan dilaksanakan pada 27 Juni 2018.

(Teuku Wildan)

Artikel ini ditulis oleh: