Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly (istimewa)

Jakarta, Aktual.com – Melalui Visa Second Home Pemerintah memberikan kesempatan menetap bagi Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia.

“Visa Second Home memberikan kesempatan bagi Warga Negara Asing, termasuk yang lanjut usia, yang ingin menetap di Indonesia,” bunyi rilis yang diterima dari Ditjen Imigrasi, Rabu (29/6).

Dalam rilis tersebut, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly menyampaikan bahwa pada UU Cipta Kerja terdapat berbagai kebijakan baru yang dirumuskan terkait tugas dan fungsi dari Kementerian Hukum dan HAM.

“Tugas dan fungsi tersebut antara lain adanya badan hukum baru yaitu Perseroan Perorangan serta Jenis Visa baru yang dikenal sebagai Visa ‘second home’,” kata Yasonna dalam siaran pers itu.

Selain dapat digunakan warga asing yang ingin menghabiskan masa pensiun atau masa tua di Indonesia, Yasonna mengatakan visa ‘Second Home’ juga dapat dimanfaatkan WNA yang karena ketentuan lainnya tidak dapat diakomodasi dengan jenis izin tinggal lainnya.

“Namun, ia harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan, terutama terkait asas manfaat yang memberikan kontribusi positif untuk peningkatan perekonomian RI,” ujar Yasonna.

Hal itu disampaikan Yasonna saat menghadiri acara diseminasi kebijakan kewarganegaraan dan keimigrasian Indonesia terbaru di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) San Fransisco, Amerika Serikat, Sabtu (25/6).

Artikel ini ditulis oleh:

Dede Eka Nurdiansyah