Jakarta, aktual.com – Parlemen Denmark telah menyetujui undang-undang yang melarang pembakaran Al-Qur’an. Pelanggar undang-undang tersebut dapat dikenai hukuman penjara selama dua tahun.
Berdasarkan laporan dari Arab News yang mengutip AFP pada Jumat (8/12), undang-undang yang mencakup “perlakuan tidak pantas” terhadap teks agama disahkan pada Kamis (7/12). RUU ini mendapatkan dukungan dari 94 suara dari total 179 anggota parlemen dalam Folketing.
Dalam sebuah pernyataan, Menteri Kehakiman Peter Hummelgaard menyatakan bahwa pentingnya perlindungan terhadap Denmark dan penduduknya melalui ketentuan hukum.
“Kita harus melindungi keamanan Denmark dan warga Denmark. Oleh karena itu, penting bagi kita sekarang untuk memiliki perlindungan yang lebih baik terhadap penghinaan sistematis yang telah kita lihat sejak lama,” ujarnya.
Parlemen telah menyetujui larangan membakar, merusak, atau mencemarkan Al-Qur’an di tempat umum atau merekam tindakan tersebut untuk disebarkan. Pelanggaran hukum tersebut dapat menyebabkan evaluasi selama tiga tahun dan menghadapi ancaman denda atau hukuman penjara selama dua tahun.
Kejadian pembakaran dan penodaan Al-Qur’an di Denmark dan Swedia selama musim panas sebelumnya telah menimbulkan protes dan kecaman dari sejumlah negara Muslim. Pada akhir Juli, hampir seribu pengunjuk rasa berkumpul di depan kedutaan Denmark di Zona Hijau di Baghdad, menanggapi seruan dari ulama Syiah Irak Moqtada Sadr.
Pada rentang waktu 21 Juli hingga 24 Oktober tahun ini, Kepolisian Nasional mencatat sebanyak 483 kejadian pembakaran kitab atau pembakaran bendera di Denmark.
Sebagai respons terhadap hal ini, Denmark kemudian membahas RUU yang bertujuan melarang pembakaran Al-Qur’an. Rancangan awal RUU ini mendapat kritik karena dianggap dapat membatasi kebebasan berekspresi dan mungkin sulit ditegakkan.
Sejumlah pihak, termasuk politisi, seniman, media, dan ahli kebebasan berpendapat bahwa RUU tersebut dapat dianggap sebagai bentuk lain dari undang-undang penistaan agama yang dihapus oleh Denmark pada tahun 2017.
Bukan hanya Denmark, tetapi terdapat delapan negara Eropa lainnya yang juga melarang pembakaran Al-Qur’an, dengan tingkat penerapan aturan yang berbeda-beda. Negara-negara tersebut termasuk Austria, Belgia, Estonia, Finlandia, Jerman, Italia, Polandia, dan Rumania, menurut Kementerian Kehakiman Denmark.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain