Jakarta, aktual.com – Pemerintah Denmark tengah merumuskan rencana undang-undang baru yang bertujuan untuk melarang pembakaran Al Quran, sebagai respons terhadap beberapa insiden penodaan terhadap kitab suci umat Islam yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir.
“Pemerintah Denmark bermaksud untuk mengkriminalisasi perlakuan tidak patut terhadap objek-objek keagamaan yang penting bagi komunitas agama,” kata Menteri Kehakiman Denmark, Peter Hummelgaard, kepada AFP (25/8/2023).
Rancangan undang-undang ini akan merujuk pada tindakan pembakaran dan penodaan yang terjadi di tempat umum. Selain Al Quran, undang-undang ini juga akan berlaku untuk penodaan terhadap Alkitab, Taurat, serta simbol-simbol keagamaan lainnya. Pelaku yang terbukti melanggar aturan tersebut akan menghadapi hukuman penjara hingga dua tahun dan denda.
Namun, undang-undang ini tidak akan mencakup “ekspresi lisan atau tulisan” yang bersifat menghina komunitas agama, termasuk karikatur.
“Pembakaran Al Quran adalah tindakan yang pada dasarnya menghina dan tidak simpatik, yang merugikan Denmark dan kepentingannya,” tegas Peter.
Jika disahkan, undang-undang baru ini akan dimasukkan ke dalam Bab 12 dari sistem hukum pidana Denmark, yang secara khusus menangani isu-isu keamanan nasional. Peter Hummelgaard menggarisbawahi bahwa keamanan nasional adalah dasar utama di balik pengusulan undang-undang ini.
Dalam konteks ini, dia juga menegaskan bahwa Denmark tetap menjunjung tinggi prinsip kebebasan berekspresi, walaupun adanya kritik dari sejumlah partai oposisi yang mengkhawatirkan larangan ini akan melanggar prinsip kebebasan tersebut.
Sejak awal Agustus, Swedia dan Denmark telah meningkatkan pengawasan di perbatasan mereka sebagai respons terhadap serangkaian aksi pembakaran Al Quran. Meskipun Denmark mengakhiri langkah tersebut pada 22 Agustus, kebijakan pengawasan di perbatasan tetap berlaku di Swedia.
Artikel ini ditulis oleh: