Jakarta, Aktual.co — Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso mengaku, belum bisa memastikan bekas Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bakal jadi tersangka di kasus korupsi ‘Payment Gateway’ atau pembayaran paspor elektronik.
Hanya saja, sambung Budi kemungkinan akan ada tersangka lebih dari satu orang di kasus itu. “Bisa saja lebih dari satu. Kita belum bisa pastikan (Denny tersangka) tapi yang sekarang dilaporkan kan beliau. Dia diperiksa sebagai saksi,” kata Budi di Mabes Polri, Kamis(12/3).
Telebih, kata Budi Waseso dalam kasus ‘Payment Gateway’ tersebut sudah dipastikan ada unsur korupsi dan kerugian negara. “Nanti untuk tersangkanya pasti diketahui, pokonya sudah pasti ada korupsi ada kerugian negara. Soal keterlibatan Denny diketahui usai pemeriksan, pastinya akan kita buktikan nanti.”
Sebelumnya bekas Wamenkum HAM Denny Indrayana dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Andi Syamsul Bahri, Selasa (10/1/2015). Dalam laporan LP/166/2015/Bareskrim, Denny dilaporkan atas dugaan korupsi saat masih menjabat sebagai Wamenkum.
Denny disangkakan pasal 2 jo pasal 3 UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. ‘Payment gateway’, merupakan layanan jasa elektronik penerbitan paspor yang mulai diluncurkan Juli 2014.
Namun, belum lama diluncurkan, Kementerian Keuangan merespons layanan tersebut belum berizin. Layanan itu ada saat Denny Indrayana menjabat sebagai Wamenkum HAM.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu