Jakarta, Aktual.co — Pakar hukum tata negara Denny Indrayana meminta Jokowi tutup matas terhadap proses prapradilan yang dilayangkan Budi Gunawan terhadap KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Denny menilai proses prapradilan itu tidak punya dasar hukum, dan apa pun hasilnya tak bisa dijadikan dasar bagi Jokowi untuk mengambil kebijakan.
“Harusnya Presiden Jokowi abaikan hasil praperadilan. Katakanlan misalnya praperadilan itu diterima, maka tetap saja Jokowi tidak harus mengikuti hasil praperadilan itu,” ujar Denny dalam diskusi di tvone, Jakarta, Senin (2/2).
Bekas Wakil Menteri Hukum dan HAM ini menjelaskan, praperadilan yang diajukan Budi Gunawan tak ada urusannya dengan hak prerogatif presiden mengangkat dan memberhentikan Kapolri. Karena itu, presiden tak harus menunggu keputusan hasil prapradilan untuk mengambil keputusan mencabut atau membatalkan pencalonan Budi Gunawan menjadi Kapolri.
“Ini keliru, praperadilan tak bisa jadi dasar. Ini juga praperadilan yang keliru makanya presiden harusnya tidak usah nunggu ini untuk membatalkan pencalonan Budi Gunawan menjadi Kapolri,” tegasnya.
“Praperadilan ini jurus mabuk. Kalau ini ditunggu presiden, maka sama saja nunggu jurus mabuk,” tegasnya.
Menurut Denny, praperadilan yang ditempuh Budi Gunawan tidak memiliki dasar hukum. Pasal 77 KUHAP tentang praperadilan menyebutkan, praperadilan adalah langkah pengadilan negeri untuk mengusut sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.
Selain itu praperadilan juga ditempuh jika proses hukum mengakibatkan ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
Artikel ini ditulis oleh:

















