Jakarta, Aktual.co — Bekas Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana mendatangi Mabes Polri. Kedatangan Denny merupakan untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus Payment Gateway yang terjadi di Kementerian Hukum dan HAM.
Denny yang tiba didampingi sejumlah kuasa hukumnya pukul 10.55 WIB itu mengaku siap bekerjasama dengan pihak kepolisian untuk mengusut kasus tersebut.
“Pagi ini saya hadir didampingi kuasa hukum memenuhi undangan Bareskrim sebagai saksi. Tentu saya siap bekerja sama menjalani proses hukum yang akan kita lihat sama-sama,” ujar Denny di Mabes Polri, Kamis (12/3).
Namun demikian, Denny tetap mengklaim bahwa program payment gateway yang tengah diusut oleh polisi merupakan program yang memberikan imbas positif bagi pelayanan pembuatan paspor.
Seusai memberikan pernyataan pers, Denny dan kuasa hukum masuk ke ruang Bareskrim Polri. Petugas piket Bareskrim sempat melarang seluruh kuasa hukum Denny ikut dalam proses pemeriksaan. Akhirnya disepakati bahwa hanya lima kuasa hukum yang ikut mendampingi Denny.
Penyidik Bareskrim Polri telah mengendus dugaan tindak pidana korupsi dalam program payment gateway sejak Desember 2014 silam. Petunjuk awalnya adalah audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setebal 200 halaman. Polisi melakukan serangkaian tindakan penyelidikan terhadap petunjuk awal itu.
Polisi mendapatkan informasi ada uang lebih yang dipungut dalam sistem payment gateway layanan pembuatan paspor di seluruh kantor imigrasi. Uang lebih itu seharusnya masuk ke bank penampung. Namun, yang terjadi, uang lebih itu masuk ke bank lain yang menjadi vendor. Denny diduga menunjuk langsung bank lain tersebut.
Penyidik masih mengalkulasi berapa potensi kerugian negara akibat dugaan tindak pidana tersebut. Adapun total pemasukan sistem payment gateway dari bulan Juli hingga Oktober 2014 mencapai Rp 32 miliar.
Pada 10 Februari 2015, ada laporan masuk ke penyidik Bareskrim Polri soal dugaan tindak pidana korupsi itu. Satu hari kemudian, penyidik langsung meningkatkan perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu