Pertama, Nordic Model adalah negara yang sangat besar membiayai Welfare Program. Mereka tak hanya menggratiskan atau membuat sangat mudah dijangkau aneka fasilitas untuk umum, mulai dari pendidikan, kesehatan, perumahan, tunjangan pengangguran, jaminan hari tua, pensiun, bahkan bantuan untuk bayi yang lahir, bantuan hiburan untuk para usia lanjut.

“Luasnya cakupan welfare program Nordic Model ini membuatnya disebut generous welfare state,” kata Denny JA.

Kedua, pajak yang sangat tinggi untuk membiayai program welfare. Negara-negara Nordik, menerapkan tarif pajak sangat tinggi. Denmark sebesar 55,56 persen, Finlandia 51,25 persen, Islandia 46,22 persen, Norwegia 47,2 persen dan Swedia 57 persen.

Sementara, tarif pajak rata-rata di dunia sebesar 31,37 persen, di mana di Eropa sekitar 32 persen, negara OECD (Amerika Serikat, Kanada, Perancis hingga Turki) 41,58 persen.

“Negara kesejahteraan Skandinavia sering pula disebut Robin Hood modern yang dilegalkan. Itu karena negara memungut pajak yang besar, terutama dari orang kaya, untuk dibagikan kepada masyarakat luas,” terangnya.

Ketiga, kondisi ekonomi maju. Pemerintah di Skandinavia sanggup menyediakan program kesejahteraan yang besar karena rata-rata penghasilan masyarakatnya juga cukup tinggi.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano