Jakarta, Aktual.co — Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menolak diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi payment gateway oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri, tanpa didampingi pengacara.
Menurut Denny, pada Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 8 tahun 2009 pasal 27 ayat 1 dan 2, bahwa pemeriksaan saksi dan tersangka, penyidik harus membolehkan didampingi pengacara kecuali sepersetujuan terperiksa.
Namun, di dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, seorang saksi tidak diharuskan untuk didampingi kuasa hukum.
“Kedudukan KUHAP itu lebih tinggi dari Perkap. Kalau Perkap itu untuk internal supaya lebih tertib. Beliau kan profesor hukum, tentu lebih tahu,” kata Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso, di Bareskrim Polri, Jumat (12/3).
Menurut bekas Kapolda Gorontalo itu, Perkap hanya peraturan internal saja supaya dipedomani agar tidak ada pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan penyidik dalam penyidikan saja.
Sementara, Wakapolri Komjen Badrodin Haiti menegaskan kalau berhak itu artinya tidak harus didampingi pengacara. Karenanya, kata dia, seorang saksi itu bisa didampingi ataupun tak didampingi pengacara.
“Yang mewajibkan (didampingi pengacara) siapa? Tapi yang jelas kalau tidak didampingi tidak melanggar Undang-undang,” ujar Badrodin.
Di KPK, lanjut Badrodin, juga menerapkan pola seperti itu bahwa saksi tidak didampingi pengacara. Dia menegaskan, sebetulnya, tidak ada larangan bagi saksi untuk didampingi pengacara.
“Tapi selama ini di KPK seperti itu, tidak boleh didampingi pengacara. Pak Denny (sebelum-sebelumnya) juga tidak pernah mengomentarinya,” sindir Badrodin.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby












