Jakarta, Aktual.co — Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, memenuhi penggilan penyidik Bareskrim Polri untuk digarap sebagai tersangka, terkait kasus dugaan korupsi payment gateway di Kementian Hukum dan HAM 2014.
Denny tiba di gedung Bareskrim sekitar pukul 10.30 Wib, didamping sejumlah tim kuasa hukumnya. Dengan mengenakan batik bercorak garis-garis hitam, Denny langsung masuk k loby Bareskrim.
Dia mengaku datang memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
“saya datang untuk pemeriksaan lanjutan, nanti setelah diperiksa ya (memberikan keterangan),” kata Denny di Bareskrim Mabes Polri, Senin (27/4).
Seperti diketahui, Denny diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap program pembayaran paspor secara elektronik di Kemenkumham.
Penyelidikan Polri terhadap kasus Payment Gateway sendiri bermula dari laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Desember 2014. Kemudian pada 10 Februari 2015, Bareskrim Polri menerima laporan Andi Syamsul Bahri, atas dugaan keterlibatan Denny Indrayana dalam kasus korupsi ketika masih menjabat sebagai Wamenkumham.
Polri sejauh ini telah memeriksa 21 saksi dalam penyidikan kasus tersebut, termasuk di antaranya mantan Menkumham Amir Syamsuddin. Hingga saat ini, baru Denny yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















