Selain buku, aparat juga memgamankan sejumlah kain berwarna hitam di dalam rumah dan kepolisian membungkusnya dengan plastik berwarna hitam, yang kemudian dibawa petugas ke dalam mobil dinas Gegana Polda Kalteng. Barang-barang tersebut diduga sebagai barang bukti dari peristiwa itu.

“Yang saya lihat pada saat masuk ke dalam kamar barak milik terduga teroris itu, hanya terlihat dua benda itu saja yang diamankan. Sisanya saya tidak melihat karena saat penggerebekan sangat gelap dan listrik di barak itu tidak dinyalakan,” jelasnya.

Selanjutnya, dengan kejadian tersebut, pihaknya langsung mengintruksikan kepada para Ketua Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT) yang berada di wilayah sekitar, untuk melakukan pendataan ulang warganya sebagai antisipasi dari penduduk yang tidak dikenal dengan tujuan negatif.

“Kami ingatkan RT/RW harus mengetahui warganya secara rinci. Jadi apabila ada seseorang serta sekelompok warga yang mencurigakan, maka segera laporkan mengenai hal tersebut ke Polres Palangka Raya atau Polsek Pahandut, untuk dapat ditindaklanjuti,” ucap Lurah Panarung.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Abdul Hamid