Petugas bersenjata lengkap melakukan penjagaan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) persembunyian terduga teroris di komplek makam Setyo Setuhu, di tengah hutan Desa Wajak, Malang, Jawa Timur, Selasa (1/3). Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror menangkap 2 terduga teroris di lokasi tersebut atas dugaan keterlibatannya dalam bom Tamrin-Jakarta. ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/Spt/16.

Jakarta, Aktual.com – Densus 88 Polri kembali menangkap empat orang yang diduga satu jaringan dengan terduga teroris Rio Priatna Wibawa (RPW). Keempat orang terduga teroris jaringan Bahrun Naim itu ditangkap di tempat terpisah.

“Terkait kelompok Majalengka sudah ditangkap 4 orang, ditangkap di Aceh, Serang dan Tangerang. 4 orang ini satu jaringan yang berafiliasi ke Bahrun Naim di Suriah,” kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul, Selasa (29/11).

‎Menurut dia, keempat orang itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, keempatnya tengah menjalani pemeriksaan intensif khususnya mencari tahu sumber dana pembuatan bom tersebut.

“Sampai saat ini pengakuan mereka dana secara swadaya untuk membuat bahan peledak,” terang Martinus.

Mantan Kabag Humas Polda Metro Jaya itu menegaskan, pihaknya masih akan terus melakukan pengembangan terkait anggota teroris Majalengka tersebut.

“Polri terus mengembangkan kasus ini, termasuk menyelidiki siapa yang menjadi donatur dalam kegiatan meracik dan mengumpulkan bahan kimia untuk membuat bom,” ucap dia.

Martinus juga mengatakan jika kelompok ini berencana melakukan penyerangan ke sejumlah tempat di antaranya, Mabes Polri, Gedung DPR, Kedutaan Besar dan dua stasiun televisi. Aksi itu rencananya akan dilakukan pada Desember nanti.

“Mereka rencananya memanfaatkan momentum keagamaan pada Desember nanti, yang akan di serang, Mabes Polri, dua stasiun tv, Gedung DPR, dan Kedutaan Besar,” pungkas Martinus.

Sebelumnya, Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Polri menangkap seorang laki-laki bernama Rio Priatna Wibawa (RPW) (24) karena diduga terlibat jaringan terorisme Bahrun Naim. RPW ditangkap di Desa Girimulya RT 003 RW 005, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Majalengka.‎

Akibat perbuatannya, RPW dijerat Pasal 15 junto pasal 7 Perppu No 1 Tahun 2002 tentang pencegahan dan pemberantasan terorisme dengan ancaman paling sedikit 10 tahun penjara dan paling lama penjara seumur hidup.

(Laporan: Fadlan Butho)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka