Jambi, Aktual.com – Detasemen Khusus 88 Anti Teror, Senin (29/5) malam di Jalan Kampung Bugis, RT 35, Nomor 138, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, telah menangkap pasangan suami istri yang diduga terlibat salah satu jaringan terorisme.
Kapolresta Jambi AKBP Fauzi Dalimunthe mengatakan penangkapan pasutri itu di salah satu rumah kontrakan di kawasan Kampung Bugis, Alam Barajo. Mereka sampai saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Jambi.
“Kami pihak Polresta hanya sebatas melakukan pengamanan lokasi Tempat kejadian perkara setelah digerebek Densus, sedangkan untuk kasusnya ditangani langsung oleh Densus 88 anti teror dan yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Jambi,” kata Fauzi Dalimuthe di Jambi Selasa, (30/5).
Tim Densus 88 dari lokasi tempat tinggal pasutri itu juga telah menyita sejumlah barang bukti dari dalam rumah kontrakan, yang dijadikan tempat usaha service laptop dan komputer tersebut.
Belasan anggota Densus 88 berpakaian seragam lengkap, terlihat kembali mendatangi lokasi rumah kontrakan pasutri tersebut. Setelah hampir satu jam kemudian keluar membawa beberapa potongan barang dari dalam rumah tersebut.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu