Untuk itu, Erwin meminta Koran Tempo maaf secara terbuka, dan dimuat secara utuh, lantaran dianggap telah melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Permintaan maaf itu harus dituliskan dalam satu halaman penuh, karena telah menulis dan menyiarkan berita bohong yang tidak sesuai fakta,” tegasnya.
M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby