Untuk itu, Erwin meminta Koran Tempo maaf secara terbuka, dan dimuat secara utuh, lantaran dianggap telah melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Permintaan maaf itu harus dituliskan dalam satu halaman penuh, karena telah menulis dan menyiarkan berita bohong yang tidak sesuai fakta,” tegasnya.

M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby